kalimantan-timur

Razia Rumah Biliar dan Kafe, Satpol PP Balikpapan Sita Ratusan Botol Miras

Minggu, 17 Maret 2024 | 12:16 WIB
Personel Satpol PP Kota Balikpapan menemukan sejumlah rumah biliar menjual miras dan melanggar jam operasional selama Ramadan.

Prokal.co, BALIKPAPAN-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan melakukan razia ke sejumlah kafe hingga rumah biliar di Balikpapan pada Sabtu (16/3/2024) malam.

Hasilnya, personel Satpol PP Balikpapan mendapati masih ada tempat usaha yang melanggar SE Wali Kota terkait pembatasan jam operasional maupun penjualan miras selama Ramadan.

Sekretaris Pol PP Balikpapan Izmir memberikan surat panggilan kepada pengelola bola sodok.

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Boedi Liliyono mengatakan ada 9.000 botol miras yang disita dari sejumlah rumah biliar di Balikpapan. Bahkan, ada miras yang sudah dikonsumsi oleh pengunjung.

“Ada lebih dari tujuh lokasi yang kami datangi, baik kafe maupun rumah biliar. Hasilnya memang masih ada yang melanggar, misalnya menjual miras dan melebihi jam operasional yang sudah ditentukan,” kata Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Boedi Liliyono, Sabtu (16/3/2024) malam.

Kepada pengusaha yang melanggar, Boedi menyebut akan dilakukan pemanggilan dan menjalani sidang tipiring (tindak pidana ringan).

Kegiatan penertiban ini, sebut Boedi juga akan terus dilanjutkan untuk memastikan pemilik usaha menaati Surat Edaran Wali Kota terkait penutupan THM maupun pembatasan jam operasional.

Sepanang Ramadan, pemerintah memang mengeluarkan SE Wali Kota terkait pentupan THM maupun pembatasan jam operasional meliputi tempat karaoke, panti pijat, pub, panti kebugaran hingga rumah biliar. "Kami minta pengusaha mentaati Surat Edaran Wali Kota selama bulan Ramadan," kata dia.

Dirinya juga meminta warga melaporkan jika menemukan tempat usaha yang melanggar selama Ramadan. "Lapor lewat call center bisa," jelas dia.

Sejumlah lokasi yany menjadi sasaran antara lain kafe di kawasan Sungai Ampal dan Gedung Parkir Klandasan, beberapa arena biliar yang berlokasi di kawasan Beller, Sungai Ampal, Pasar Segar dan Jalan MT Haryono.

Seebelumnya,Wali Kota mengeluarkan SE atas larangan sejak awal Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 1445 mendatang untuk THM, panti pijat dan karaoke dilarang beroperasi selama satu bulan penuh. Sementara untuk arena biliar ada waktu-waktu tertentu diperbolehkan beroperasi.

Ini sudah menjadi runitas tahunan. Artinya di Balikpapan kebijakannya setiap bulan Ramadan THM, panti pijat, dan karaoke ditutup. (hul/adv/pro)

Tags

Terkini