kalimantan-timur

Kekosongan Guru Bakal Membengkak, Butuh 248.497, Pemda Hanya Ajukan 170.649 Formasi

Indra Zakaria
Senin, 25 Maret 2024 | 20:00 WIB
ilustrasi guru

Faktor anggaran jadi salah satu yang paling berpengaruh keengganan pemda membuka pengangkatan PPPK guru. Pemda kerap merasa terbebani dengan pembayaran gaji dan tunjangan yang ditransfer melalui dana alokasi umum di tahun yang sama.

SAMARINDA–Pemerintahan akan berganti, namun target pengangkatan 1 juta guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) masih jauh dari harapan. Pasalnya, jumlah formasi guru dalam seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) yang diajukan pemerintah daerah (pemda) kian minim.

Merujuk data Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), hingga Februari 2024, baru sebanyak 170.649 formasi guru yang diajukan oleh pemda. Ini pun mencakup formasi untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebanyak 20.618 dan PPPK sebanyak 150.031. Jika ditilik lebih jauh, angka ini pun lebih rendah dari dua tahun sebelumnya.

Berdasarkan catatan, formasi guru yang diajukan pemda di tahun 2022 sekitar 319.716 formasi, dan pada 2023 sebanyak 296.059 formasi. Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani menyebut, pihaknya telah melakukan berbagai upaya agar pemda mau mengajukan formasi lebih banyak. Mengingat, kebutuhan ASN PPPK guru tahun ini mencapai 419.146 formasi.

Angka ini termasuk para guru kategori P1 yang sudah lolos passing grade di tahun 2021 namun belum ada formasi. Sehingga, belum ditempatkan. ”Beberapa kali kementerian coba mengumpulkan pemda-pemda guna mendorong dibukanya formasi-formasi baru agar pemenuhan kebutuhan bisa dilakukan lebih maksimal. Tapi sayangnya, tidak menunjukkan hasil signifikan,” tuturnya.

Dengan hanya 170.649 formasi yang diajukan, artinya masih ada kekosongan guru mencapai 248.497 di tahun ini. Jumlah ini pun kian membengkak jika ditambah dengan adanya para guru yang pensiun. Diperkirakan, sekitar 60 ribu guru yang pensiun tiap tahunnya. Nunuk mengaku, dari pengajuan formasi yang minim tersebut, ia pun telah mengusulkan agar difokuskan terlebih dahulu untuk PPPK.

Mengingat, banyak guru-guru sepuh yang sudah tidak bisa mengikuti seleksi CPNS namun perlu segera diangkat kesejahteraannya. ”Misi kami sebenarnya ingin menuntaskan P1 dan guru honorer yang sudah mengabdi lama di sekolah negeri, makanya pengadaan guru ASN tahun ini kami fokuskan kepada PPPK,” jelasnya. Disinggung soal alasan pemda minim ajukan formasi ini, Nunuk menyampaikan, bahwa faktor anggaran jadi salah satu yang paling berpengaruh atas keengganan pemda. Pemda kerap merasa terbebani dengan pembayaran gaji dan tunjangan yang ditransfer melalui dana alokasi umum (DAU) di tahun yang sama.

Padahal, kata dia, cukup ajukan formasi dulu. Karena anggaran DAU bisa diajukan untuk kebutuhan penggajian guru ASN PPPK di tahun selanjutnya. Sehingga, pemda di tahun 2024 tidak akan kekurangan dana seperti yang dikhawatirkan. Di sisi lain, Nunuk juga berharap adanya terobosan regulasi terkait pengajuan formasi guru ini. Mengingat sudah tiga tahun cara serupa tak optimal dalam upaya pemenuhan kebutuhan guru. Pihaknya pun membuat terobosan dengan mengintegrasikan pendidikan profesi guru (PPG) dengan seleksi PPPK nantinya.

Dengan begitu, hanya mereka yang sudah memiliki sertifikasi pendidik dari PPG yang bisa diangkat menjadi guru. Saat ini sendiri, program PPG sudah berjalan ke batch tiga. Untuk diketahui, pada CASN 2024, Pemprov Kaltim membuka 9.456 formasi. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kaltim Deni Sutrisno mengatakan, Pemprov Kaltim akan menunggu validasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang nantinya melalui persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Rincian usulan CASN yang diusulkan Pemprov Kaltim meliputi 9.195 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan 261 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS). "Sudah, pengajuan kita 9.456 formasi untuk tahun 2024. Jadi seleksinya tidak hanya satu kali, biasanya dua bahkan sampai tiga kali, kan ada CPNS dan PPPK 2024," kata Deni pekan lalu. Lanjut dia, semua terkait pertimbangan formasi CPNS dan PPPK bergantung langsung dari kebijakan kepala daerah, dalam hal ini gubernur.

"Karena ada surat pertanggungjawaban mutlak yang ditandatangani kepala daerah, jadi berapa jumlah formasi, anggaran yang dibutuhkan, bisa mengakomodasi jumlah formasi," imbuhnya.

Deni menegaskan, usulan formasi PPPK yang banyak diusulkan sebanyak 9.195 formasi merupakan komitmen Pemprov Kaltim untuk memperjuangkan tenaga non ASN yang sudah mengabdi dalam perkembangan pembangunan dan kemajuan di Pemprov Kaltim. Formasi PPPK sendiri yakni meliputi formasi guru, kesehatan dan teknis. "Ini karena kebutuhan, jadi ada usulan kebutuhan daerah. Kalau CPNS ada arahan sendiri dari pusat," ujar Deni.

Seluruh mekanismenya sebelum disetujui, BKD Kaltim akan meneruskan ke pemerintah pusat dengan data pendukung terkait rincian kebutuhan sesuai panduan.

Untuk tahapan dan jadwal perekrutan, sebut dia, menunggu petunjuk selanjutnya dari BKN maupun Kemenpan-RB. Deni berharap, usulan terkait CPNS dan PPPK mendapat respons positif, tentunya disetujui usulan formasi tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini