kalimantan-timur

Keputusan Remunerasi Tidak Transparan, Koalisi untuk Transparansi Unmul Minta Rektor Membuka Data

Selasa, 26 Maret 2024 | 21:12 WIB
Herdiansyah Hamzah

SAMARINDA - Koalisi untuk Transparansi Unmul meminta Rektor membuka data mengenai dokumen penetapan tim remunerasi, dokumen penetapan standar dan kriteria perhitungan remunerasi, dan dokumen penetapan daftar penerima beserta besaran yang diterimanya.

Adanya ketiadaan transparansi dalam keputusan mengenai remunerasi ini memberikan ketidakpastian hukum. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang memberikan jaminan kepastian hukum yang adil.

Akademisi Fakultas Hukum Unmul, Herdiansyah Hamzah mengatakan transparansi dalam makna kebebasan memperoleh informasi yang layak dan memadai, adalah salah satu prinsip dalam tata kelola universitas. Bahkan transparansi adalah hak yang dijamin oleh konstitusi.

"Dalam ketentuan Pasal 28F UUD 1945 ditegaskan bahwa, "setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia"," ujarnya.

Ketentuan tersebut semakin dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan jaminan hukum bagi setiap orang untuk memperoleh informasi sebagai salah satu hak asasi manusia. Termasuk informasi dalam tata kelola universitas.

"Ini jelas bertentangan dengan prinsip tata kelola universitas, bahkan menciderai semangat dan mandat konstitusi kita. Universitas harus membuka mata, jika keputusan diambil di ruang tertutup, cenderung korup. Hanya akan melahirkan persekongkolan yang berujung kepada tindakan perbuatan melawan hukum. Dan lazimnya tindak pidana korupsi, selalu dimulai dari keputusan-keputusan yang lahir di ruang gelap," ujarnya.

Dalam hal ini, Koalisi untuk Transparansi Unmul (KTU) juga menuntut keputusan mengenai remunerasi harus dibuka seterang-terangnya untuk seluruh warga universitas mulawarman tanpa terkecuali.

"Ketiadaan transparansi dalam keputusan mengenai remunerasi ini memberikan ketidakpastian hukum. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang memberikan jaminan kepastian hukum yang adil. Sebagai bentuk tanggung jawab pengelolaan universitas yang baik, maka tuntutan dan sikap ini harus dimaknai sebagai masukan serta oto kritik. Jangan sampai kampus yang mengajarkan teori-teori tentang tata kelola pemerintah yang baik (good governance), namun dalam kampus sendiri yang justru mengabaikan prinsip-prinsip good governance dalam tata kelola organisasinya," katanya.

Oleh karenanya, pihak universitas harus responsif dan terbuka mendorong transparansi keputusan remunerasi ini sebagai bentuk pemenuhan hak informasi bagi seluruh warga universitas mulawarman.

Koalisi Transparansi untuk Unmul juga mendorong pembentukan tim independen untuk melakukan audit pembanding secara internal (Contra audit internal) terhadap proses pelaksanaan remunerasi dilingkungan Universitas Mulawarman.

Selain itu, meminta kepada seluruh warga universitas mulawarman untuk bersikap kritis terhadap setiap keputusan yang tidak sesuai dengan prinsip tata kelola universitas yang baik. Sebab kritik adalah bagian dari kebebasan akademik yang dijamin oleh UUD 1945.

Tags

Terkini