foto: nusa///
SEWA: Hotel Grand Nusa di bawah PT Bumi Swastamita Indonesia ini menempati bekas wisma PPK sistem sewa gedung Rp 50 juta per bulan selama 10 tahun.(ari/kp)
PENAJAM-Manajemen Hotel Grand Nusa di Penajam Paser Utara (PPU) telah menerima surat anjuran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU terkait tuntutan karyawannya terhadap hak-hak normatif pekerja, Rabu (27/3). Ada beberapa poin dalam anjuran yang oleh Disnakertrans diminta agar dipenuhi manajemen hotel. “Untuk poin-poin anjuran itu sebenarnya saya yang minta, dan tolong dituangkan tertulis, dan akan kami teruskan ke direksi dan owner,” kata Manajer Hotel Grand Nusa PPU Erwin Wardana, Rabu (27/3).
Dia mengatakan, keputusan mengenai anjuran Disnakertrans itu jadi ranah perusahaan, dan pihaknya hanya menjalankan tugas perhotelan. “Saya kan hanya menjalankan yang di sini (hotel), sedangkan kontrak dan lain-lain dengan karyawan itu dari perusahaan,” katanya sembari menyebut, bahwa hotel ini di bawah PT Bumi Swastamita Indonesia.
Dia menjelaskan, saat ini karyawan yang bekerja pada hotel yang semula bekas wisma PKK PPU itu berjumlah 12 orang, dan berjalan memasuki bulan keempat. Dia mengatakan, PT Bumi Swastamita Indonesia melakukan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU untuk memanfaatkan bekas wisma PKK itu. “Sistem sewa bangunan Rp 50 juta per bulan. Kami kontrak selama sepuluh tahun mulai 2023,” jelasnya. Hingga Rabu (27/3), hotel di kawasan Islamic Center, Jalan Propinsi, Km 9, Nipahnipah, Kecamatan Penajam, PPU, itu belum menyelenggarakan grand opening.
Seperti diberitakan, baru beroperasi empat bulan, Hotel Grand Nusa di PPU diguncang tuntutan dari para karyawannya. Mereka menuntut hak-haknya yang belum dipenuhi manajemen, seperti gaji yang sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) PPU, perjanjian kerja, dan hak-hak lainnya. Salah satu karyawan yang enggan disebutkan namanya mengatakan, mereka sudah bekerja empat bulan terakhir ini. Namun, mereka merasa diperlakukan tidak adil oleh pihak manajemen. “Kami menuntut gaji yang sesuai dengan UMK PPU, dibuatkan perjanjian kerja, dan hak-hak lainnya seperti uang servis, bukti penggajian tiap bulan, uang lembur, jam kerja yang jelas, posisi dan jabatan pekerja yang jelas, dan kami diikutkan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan,” ungkapnya, Selasa (26/3).
Mediator Hubungan Industrial, Disnakertrans PPU Andre Febriady saat dihubungi media ini membenarkan bahwa karyawan Hotel Grand Nusa PPU mengadukan persoalannya ke Disnakertrans PPU. “Kami telah memproses pengaduan mereka dengan telah memanggil kedua pihak dua kali, yaitu 18 dan 19 Maret 2024,” kata Andre Febriady. Dua kali pertemuan itu, kata dia, pihak pekerja mengungkapkan delapan tuntutan, di antaranya seperti disampaikan karyawan kepada media ini. Adapun manajemen hotel menjelaskan bahwa sampai saat ini status pekerja adalah percobaan. Karena status tersebut, yang menjadi tuntutan pekerja belum dilaksanakan. Karena itu, lanjut dia, Disnakertrans telah mengeluarkan anjuran agar tuntutan normatif buruh bisa dipenuhi. Dalam surat anjuran ditujukan kepada manajemen dan karyawan hotel tertanggal 26 Maret 2024 itu, Disnakertrans PPU minta agar mereka memberikan jawaban secara tertulis atas anjuran tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu sepuluh hari setelah anjuran ini diterima. (far/k16)
ARI ARIEF
ari.arief@kaltimpost.co.id
Editor : Indra Zakaria