kalimantan-timur

BKAD Kutai Barat Klarifikasi Besaran THR Honorer

Indra Zakaria
Minggu, 31 Maret 2024 | 12:30 WIB
Petrus

 

SENDAWAR - Kabar besaran tunjangan hari raya (THR) bagi tenaga honorer di lingkup Pemkab Kubar senilai sebulan gaji, diralat Kepala BKAD Kubar Petrus. Kepada media ini, Petrus menyebut, besaran THR bagi non-PNS atau PPPK hanya dijatah Rp 1 juta per orang.

“Meluruskan berita sebelumnya, bahwa bukan sebulan gaji tapi Rp 1 juta. Ini berlaku bagi ASN yang non-PNS atau P3K,” ujar Petrus kemarin.

Adapun anggarannya bersumber dari APBD Murni 2024. “Jadi, biar tidak keliru untuk dipahami. Bahwa Pemkab Kubar memberikan THR bagi pegawai non-ASN alias honorer itu tak sama dengan PNS,” terangnya.

Baca Juga: Gedung Baru Pelayanan SIM di Bontang Disiapkan Rp 6 Miliar

Diberitakan sebelumnya, tahapan pencairan THR tengah dipersiapkan. Sebagaimana diatur Keppres atau PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

"Paling lambat 10 hari sebelum Lebaran, THR sudah masuk dan terbayarkan. Ini berlaku untuk seluruh satuan kerja perangkat daerah di lingkup Pemkab Kubar,” jelas Petrus.

Menanggapi kabar tersebut, salah seorang honorer di lingkup Pemkab Kubar, Mayca mengaku tetap bersyukur berapa pun besaran THR yang diberikan.

Sebelumnya, ia berkelakar bahwa tahun lalu tenaga honorer di Kubar hanya menerima THR Rp 1 juta. Itu pun bervariasi berdasarkan kategori jenjang pendidikan.

“Seingat saya besaran THR itu dibagi tujuh kategori. Mulai tingkatan SD-SMP hingga doktor atau spesialis,” bebernya. (kri/k16)

LUKMAN HAKIM MAHENDRA

lukman@kaltimpost.co.id

Tags

Terkini