Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Sidang Dugaan Penggelapan Alat Penyadap, Saksi Sebut Ada Dugaan Sabotase

Wawan • 2024-04-03 16:28:50

 

Kombes Rino Eko dan Catur menjadi saksi yang dihadirkan JPU pada sidang kasus dugaan penggelapan alat penyadap oleh tiga bintara Polda Kaltim, Rabu (3/4/2024) siang di PN Balikpapan.
Kombes Rino Eko dan Catur menjadi saksi yang dihadirkan JPU pada sidang kasus dugaan penggelapan alat penyadap oleh tiga bintara Polda Kaltim, Rabu (3/4/2024) siang di PN Balikpapan.

BALIKPAPAN-Sidang kasus dugaan penggelapan alat penyadap milik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim kembali digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan pada Rabu (3/4/2024).

Dua saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu mantan Wakil Direktur Reserse Narkoba Kombes Rino Eko dan Catur, mantan analis Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim.

Sebagai informasi, tiga oknum anggota Kepolisian Daerah Kaltim (Polda Kaltim), masing-masing Briptu AS, Brigpol RS dan Bprika RK didakwa melakukan penggelapan dalam jabatan.

Mereka diduga menggelapkan alat penyadap milik Ditresnarkoba Polda Kaltim pada 2020 lalu.

Pada persidangan saksi Rino Eko mengaku alat penyadap diketahui tak bisa digunakan saat akan dilakukan pelatihan terhadap operator baru, selepas tiga terdakwa dimutasi ke Yanma Polda Kaltim.

"September 2020 kami lakukan pelatihan bagi operator baru dengan mendatangkan vendor. Rupanya dari keterangan vendor ada komponen yang hilang sehingga tidak bisa digunakan," kata Rino.

Setelah mengetahui ada komponen yang hilang, Rino lalu melapor ke pimpinan (Diresnarkoba). Pimpinan lalu meminta ada pendalaman untuk mengungkap di mana komponen yang hilang.

Rino mengaku ketiga terdakwa memang memilik akses penuh terhadap alat penyadap yang dimilik Ditresnarkoba Polda Kaltim ini.

Rino menambahkan, pernah meminta keterangan langsung kepada para tiga terdakwa ini terkait keberadaan komponen-komponen yang disebut hilang. "Mereka (terdakwa) selalu mengaku tidak tahu," kata dia.

Pemeriksaan terhadap para terdakwa kemudian dilanjutkan oleh tim gabungan yang melibatkan Propam Polda Kaltim, Ditreskrimum dan Ditresnakorba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada dugaan sabotase yang dilakukan terdakwa terhadap alat ini karena sudah berbulan-bulan komponennya tidak dikembalikan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan memang diduga ada unsur kesengajaan dan bahkan sabotase karena alat tidak berfungsi berbulan-bulan,"

Setelah itu, Dirnarkoba meminta untuk dilakukan laporan polisi terhadap para terdakwa.

Sementara saksi Catur membeber hubungannya dengan tiga terdakwa yang merupakan operator alat penyadap milik Ditresnarkoba Polda Kaltim.

Sebagai analis, Catur mengaku tak punya akses terhadap alat penyadap yang diduga digelapkan tiga terdakwa meskipun dalam kerjanya mereka saling berhubungan dan berkoordinasi. Bahkan, Catur mengaku tak punya kemampuan untuk mengoperasikan alat penyadap tersebut.

"Sebagai analis, saya punya alat sendiri. Saya tidak punya pengetahuan untuk mengoperasikan DF (alat penyadap), itu hanya operator saja yang bisa," ujar Catur, yang kini sudah bukan anggota Polri tersebut.

Catur juga menyebut bahwa alat-alat penyadap tersebut tercecer di sejumlah tempat termasuk posko dan di rumahnya. Ia juga mengatakan para terdakwa bukan sengaja disembunyikan para terdakwa.

"Jadi memang alat-alat itu tidak disembunyikan, tapi tercecer di beberapa tempat termasuk di rumah saya. Saya tahu ada yang tercecer di rumah saya karena diberi tahu oleh terdakwa A," kata dia.

Tercecernya alat ini, sebut Catur lantaran dia dan tiga terdakwa sempat menjalani tahana di Rutan Polda Kaltim karena persoalan indisipliner. "Karena tidak ada yang mengurusi alat itu, jadilah tercecer lokasinya. Jadi bukan disembunyikan," ungkap dia.

Menurut Catur, perangkat yang selama ini sering disebut digelapkan adalah dongle. Perangkat ini berbentuk seperti flash disk dan bisa dipasang dan dilepas.

Catur juga mengatakan alat-alat yang dianggap hilang seperti mouse itu juga tidak benar. Ia menyebut mouse yang digunakan pada alat penyadap tersebut sama seperti mouse pada umumnya yang bisa rusak.

"Jika rusak ya bisa dibuang dan diganti saja. Jadi bukan hilang, karena rusak ya mouse-nya dibuang," kata Catur.

Dirinya juga menyebut seujumlah perangkat tersebut sudah dikembalikan para terdakwa setelah terbit Laporan. Alat penyadap tersebut, kata Catur juga dapat bekerja dengan normal.

Editor : Wawan
#polda kaltim