BONTANG–Buntut konflik internal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, sebagian pegawai dan sekretaris dinas bakal dipindah. Wali Kota Bontang Basri Rase mengatakan, ia telah meminta BPKSDM selaku pihak yang berwenang untuk bersurat kepada Kemendagri dalam rangka pemindahan sekretaris.
Mengingat kini tidak boleh melakukan pelantikan jabatan struktural, tanpa persetujuan dari pemerintah pusat. “Ditujukan agar rekomendasi (pemindahan) disetujui. Nanti akan dilampirkan juga alasannya, kenapa perlu dilakukan,” katanya.
Baca Juga: Operasi Pekat Mahakam, 23 Tersangka Diciduk, Mulai Kasus Sajam sampai Judi
Sementara untuk pegawai DPMPTSP yang beberapa waktu lalu mengajukan petisi juga akan dipindah. Meski begitu, ia tidak menyebutkan kepastian angkanya. Ia menuturkan, hal itu dilakukan sebagai pembinaan, sebab berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah pelanggaran.
Baca Juga: Hadi Pastikan Bersama Isran, Sudah Kantongi 100 Ribu Dukungan
“Bukti-bukti sudah jelas, ada CCTV. Semua pihak ada benarnya dan ada salahnya juga,” tutur dia.
Disebutkannya, penemuan tersebut seperti tidak menginap di hotel saat perjalanan dinas, namun biaya tetap ditagihkan. Pegawai bolos, dan cara berpakaian yang tidak sesuai aturan yang berlaku. “Jadi biaya dari pelanggaran yang terbukti itu harus dikembalikan,” sebutnya.
Oleh karena itu, pihaknya bakal melakukan audit secara menyeluruh kepada OPD yang bersangkutan, sebagai evaluasi. Baik audit administrasi hingga keuangan. “Dari sini kan malah terkuak semua pelanggaran itu. Ini jadi pelajaran untuk OPD lain juga, terutama dalam mematuhi aturan sebagai ASN,” terangnya.
Sebelumnya, terdapat laporan terkait 50 pegawai dinas tersebut yang melayangkan petisi. Petisi itu ditujukan kepada Sekretaris DPMPTSP. Menurut informasi, petisi tersebut berkaitan dengan tidak diterbitkannya surat perintah perjalanan dinas (SPPD), pekerja yang sulit memperoleh izin, hingga cara berpakaian yang dikritisi.
Basri pun telah memanggil sejumlah pihak, seperti kepala DPMPTSP dan sekretaris yang bersangkutan. Hal itu untuk mengetahui pokok permasalahan dari sudut pandang lain, agar tetap dapat berlaku objektif.
Ia menuturkan, terdapat perbedaan laporan dari sejumlah pihak. Dari keterangan sekretaris menyebut bila para pegawai kurang disiplin mengenai jam kerja. Lalu terkait masalah pakaian kerja yang dinilai tidak sesuai. Padahal, seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Bontang wajib mengikuti aturan dalam berpakaian. (kpg/ind/k8)