kalimantan-timur

Peserta Pilkada Kaltim Dengan Status Tersangka atau Terpidana Tetap Dapat Dilantik, Begini Proses Pelantikannya

Kamis, 25 April 2024 | 08:05 WIB
AKP Danang Warastro (kanan) pada dialog di Balikpapan TV, Rabu (25/4/2024) kemarin. (Foto : Humas Polda Kaltim)

BALIKPAPAN— Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kalimantan Timur (Kaltim), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim mengadakan dialog untuk menjelaskan fungsi Sentra Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) pada Rabu (24/04/24).

Dialog yang disiarkan langsung oleh BTV ini menghadirkan Panit Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Kaltim, AKP Danang Warastro sebagai narasumber utama.

Dalam kesempatan tersebut, AKP Danang menjelaskan mengenai Operasi Mantap Praja yang akan dijalankan dalam rangka pengamanan Pilkada. Operasi ini akan dilaksanakan setelah mendapat instruksi dari Mabes Polri.

Danang juga menjelaskan perbedaan jumlah personel Gakkumdu antara Pemilu dan Pilkada, yaitu 9 personel untuk Pemilu dan 6 personel untuk Pilkada.

Terkait pencalonan dengan status hukum tertentu, AKP Danang menerangkan bahwa calon dengan status tersangka tetap dapat dilantik jika memenangi Pilkada. "Untuk calon dengan status terdakwa tetap akan dilantik dan diberhentikan sementara. Sedangkan calon yang sudah terpidana akan dilantik dan langsung diberhentikan," jelas Danang.

AKP Danang menambahkan bahwa calon dengan catatan tindak pidana akan dicantumkan dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), namun hak politiknya tidak dicabut kecuali oleh pengadilan. Dirinya juga menjelaskan bahwa laporan terhadap calon anggota Legislatif akan ditahan hingga Pemilu selesai untuk menjaga netralitas Kepolisian.

"Jika terungkap bahwa seseorang yang memiliki catatan tindak pidana akan dicantumkan dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), namun hak politiknya tidak dicabut oleh pengadilan. Untuk laporan tentang calon anggota Legislatif, pemrosesannya akan ditahan hingga Pemilu selesai guna menjaga kenetralan Kepolisian", ucap AKP Danang.

Terakhir, AKP Danang menekankan perbedaan peran anggota Kepolisian dalam Gakkumdu antara UU Pemilu dan UU Pilkada. Dalam UU Pemilu, anggota Kepolisian bertugas membahas perkara dalam rapat pleno dan menerima pelimpahan perkara tindak pidana.

Dalam UU Pilkada, peran anggota Polri dalam Sentra Gakkumdu lebih aktif, yaitu mendampingi Bawaslu dalam menerima dan menyelidiki laporan.

Tags

Terkini