kalimantan-timur

Tugu Bundaran Masjid Tupoksi Bagian Umum

Selasa, 30 April 2024 | 13:00 WIB
Masjid Agung Al-Faruq

 

SANGATTA - Kabag Umum Setkab Kutai Timur Misbachul Choir menanggapi persoalan keterkaitan tender proyek tugu bundaran depan Masjid Agung Al-Faruq, yang pengerjaannya masuk dalam satuan kerja bagian umum.

Ia menjelaskan bahwa itu sudah sesuai berdasarkan tupoksi pihaknya, yang diatur Peraturan Bupati No 6 Tahun 2023, pada pasal 16 ayat (3) huruf m, tentang Pengelolaan Pusat Kawasan Bukit Pelangi. "Itu termasuk penyediaan dan pembangunan fasilitas umum di Bukit Pelangi sekaligus pemeliharaannya," jelasnya.

Dikatakan Misbachul, fasilitas umum lainnya yang sudah terbangun di sekitar kawasan Bukit Pelangi, tanggung jawab pengelolaan ada pada pihaknya. "Seperti yang ada di Bukit Pandang dan di kawasan lainnya, taman-taman di Bukit Pelangi, itu tupoksinya ada di bagian umum," lanjut Misbachul.

Adapun kelanjutan proyek disampaikan masih proses tahap kedua penyelesaiannya. Hanya, ada beberapa tahapan sebelum dimulai pengerjaannya. "Saat ini sedang proses lelang konsultan pengawasnya, setelah itu kita lanjutkan tahapan kedua pengerjaannya," ungkapnya.

Disinggung terkait penampakan tugu bundaran yang menghabiskan anggaran senilai Rp 2,5 miliar, Misbachul turut membeberkan rencana hasilnya nanti. "Modelnya nanti itu bentuk bulan sabit, lalu ada semacam air mancur nanti di atasnya," ucapnya. (*/dik/ind/k16)

Terkini