kalimantan-timur

RTRW PPU yang Baru Bakal Hapus Pertambangan

Rabu, 1 Mei 2024 | 15:15 WIB
PENAJAM SENTRAL: Pemkab PPU benahi tata ruang seiring akan dioperasikan Jembatan Pulau Balang yang menghubungkan ke Kota Balikpapan Juli 2024. (ist)

Ketua Panitia Khusus (Pansus) I, DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Sariman, menyampaikan bahwa pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Kabupaten PPU 2013-2033 akan fokus pada beberapa poin penting, termasuk kejelasan proyek terbengkalai dan status pertambangan di wilayah tersebut.

PENAJAM-Sariman menjelaskan dalam Raperda RTRW PPU sebelumnya, beberapa proyek yang direncanakan belum mendapatkan prioritas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.

Salah satu contohnya adalah proyek pembangunan Jembatan Penajam yang menghubungkan Penajam ke Balikpapan, yang dianggap kurang diprioritaskan dibandingkan dengan Jembatan Pulau Balang.

“Padahal, Jembatan Pulau Balang itu jauh dari daerah Penajam yang padat permukiman,” ungkap Sariman, Senin (29/4).

Lebih lanjut, Sariman menambahkan bahwa fokus lain dalam raperda RTRW baru adalah meningkatkan aksesibilitas di wilayah PPU, termasuk dengan rencana jembatan pendekat yang membelah Teluk Balikpapan dari Pantai Nipahnipah, Kecamatan Penajam, PPU ke Pelabuhan Semayang, Balikpapan Selatan itu.

Hal ini disebabkan adanya Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Sepaku, PPU yang diperkirakan akan meningkatkan mobilitas penduduk di wilayah tersebut. 
“Dengan adanya IKN, pasti akan banyak pendatang yang menuju Balikpapan dan PPU. Oleh karena itu, perlu dilakukan peningkatan infrastruktur seperti jembatan,” jelasnya.

Selain itu, Sariman yang juga sekretaris Komisi I, Bidang Hukum, DPRD PPU, ini juga menyoroti keluhan para notaris yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan izin untuk pembangunan perumahan di beberapa wilayah.

Hal ini disebabkan oleh RTRW lama yang masih menetapkan daerah tersebut sebagai kawasan perkebunan.

“Ada keluhan dari notaris karena ini sudah menjadi perumahan, tetapi tidak bisa menjadi hak milik karena dianggap daerah perkebunan. Oleh karena itu, kami akan mengubah RTRW,” tegasnya.
Sariman juga menyampaikan rencana untuk menghapuskan kawasan pertambangan dalam RTRW terbaru. Hal ini didasari oleh dampak negatif pertambangan terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitarnya.

“Sering kali saya menerima laporan tentang sawah yang mengering karena tanahnya digali untuk tambang,” ungkap Sariman. Sebagai penutup, Sariman menegaskan bahwa raperda RTRW baru akan dibuat dengan pertimbangan yang matang dan seksama, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan di PPU.

Pembahasan raperda RTRW PPU ini diharapkan dapat menghasilkan tata ruang wilayah yang lebih tertata, berkelanjutan, dan dapat mendorong kemajuan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat di kabupaten berjuluk Bumi Daya Taka itu. (far)

Terkini