kalimantan-timur

Ratusan Guru Honorer di Kutai Barat Diangkat Jadi PPPK

Kamis, 2 Mei 2024 | 08:25 WIB
PENYERAHAN SK: Sekkab Kubar Ayonius menyerahkan SK pengangkatan guru di Gedung ATJ, Kantor Bupati Kubar, Kamis (25/4).

 

 

Sekkab Kubar Ayonius menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga guru formasi TA 2023. Penyerahan SK tersebut dilakukan secara simbolis untuk 299 PPPK.

 

SENDAWAR–Dari total 299 PPPK tersebut terdiri dari guru TK 2 orang, SD 219 orang, dan SMP 78 orang. Dalam sambutannya, Ayonius mengapresiasi semangat para PPPK yang hadir. Ia juga mengingatkan agar semangat itu bukan hanya pada saat penerimaan SK, tapi juga di saat menjalankan tugas nanti sebagai ASN.

Hadirnya PPPK guru merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Karena dengan adanya PPPK guru, maka akan membantu mengisi kekurangan guru di sekolah-sekolah. Terutama di daerah terpencil dan tertinggal.

Hal tersebut dapat memberikan akses pendidikan kepada seluruh masyarakat dengan harapan tercapainya peningkatan pemerataan pendidikan di setiap daerah.

Ayonius berharap kepada PPPK buru itu senantiasa memiliki integritas dan terus berperan aktif dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Kubar.

“Dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman yang beragam, semoga dapat memberikan kontribusi yang positif terhadap peningkatan mutu pembelajaran bagi anak-anak di sekolah,” harap mantan Kadisdikbud Kubar itu.

Ayonius mengajak para guru agar dapat menumbuhkan semangat untuk maju dan menjadi agen perubahan, serta memiliki kesadaran, pemahaman dan keinginan juga tekad semangat untuk mencerdaskan penerus bangsa.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kubar Robertus Leopold Bandarsyah menyampaikan, pembagian SK, SPK (surat perjanjian kerja) dan SPMT (surat perintah melaksanakan tugas) itu, nantinya guru PPPK dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.

Hal tersebut sesuai dengan surat keputusan yang telah ditentukan serta sesuai dengan pengajuan awal oleh guru yang bersangkutan. “Apabila melanggar ketentuan yang telah disepakati, siap untuk diberi sanksi sesuai ketentuan,” tandasnya. (kri/k8)

 

LUKMAN HAKIM MAHENDRA

lukman@kaltimpost.co.id

Tags

Terkini