Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Saya Dosen, Saya Buruh!

Indra Zakaria • 2024-05-02 08:52:56

Herdiansyah Hamzah
Herdiansyah Hamzah

Herdiansyah Hamzah

Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

 

TIDAK banyak dosen yang “sudi” mengakui dirinya seorang buruh. Bisa jadi karena istilah “buruh” yang disematkan itu, terlalu kasar baginya. Padahal kasar atau tidak, tidak punya sangkut paut dengan status buruh yang disandang seseorang. Istilah kasar adalah label yang sengaja diberikan oleh kekuasaan Orde Baru, yang secara politik hendak memosisikan buruh sebagai pekerja rendahan.

Padahal sejatinya, buruh justru merupakan pekerjaan terhormat. Sukarno bahkan menyebut masa depan revolusi Indonesia ada di pundak kaum buruh dan petani. Jadi, mereka yang selalu beranggapan bahwa buruh adalah pekerja rendahan, bahkan seolah menempatkan buruh sebagai warga negara kelas dua, adalah mereka yang ahistoris. Lupa dengan sejarahnya sendiri. Lupa dengan peran dan keterlibatan kaum buruh dalam menghantarkan kemerdekaan bangsa kita. Lupa dengan keringat, darah, dan air mata yang dicucurkan kaum buruh untuk negeri yang bernama Indonesia ini.

Sejarah Indonesia mengajarkan kepada kita bagaimana peran penting kaum buruh dalam kemerdekaan. Pada zaman kolonial, istilah buruh adalah sebutan bagi mereka yang termasuk dalam golongan pekerja, kuli, pegawai pemerintah, buruh kereta api, petani, buruh perkebunan, pertambangan, pelabuhan, sektor jasa, industri, dan lain sebagainya. Aksi-aksi kaum buruh yang digalang secara kolektif, mengemuka di masa itu. Buruh menuntut kesejahteraan, perbaikan kondisi kerja, hingga sikap perlawanan terhadap kolonialisme.

Pemogokan-pemogokan kaum buruh tidak jarang dilakukan sebagai bentuk sikap anti penjajahan terhadap Indonesia. Bahkan pada tahun 1926-1927, pemogokan umum pecah dan membentang dari buruh-buruh percetakan, pegawai rumah sakit umum, hingga buruh-buruh transportasi. Meski pemogokan umum ini mampu dipatahkan, namun ini menunjukkan bagaimana kontribusi besar kaum buruh dalam menghantarkan kemerdekaan Indonesia.

 

Politik Pecah Belah

Sesungguhnya siapa yang disebut buruh itu? Secara normatif buruh dapat dipahami sebagai orang yang bekerja dan mendapatkan upah. Dalam ketentuan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, juncto Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, juncto Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, didefinisikan secara eksplisit bahwa, “buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain”.

Jadi prinsipnya, siapa pun yang bekerja dan menjual tenaga dan pikirannya untuk mendapatkan upah, bisa dikualifikasikan sebagai buruh. Ini ukuran utama bagaimana kita memahami makna buruh yang sebenarnya. Makna yang tidak boleh kita pahami secara sempit. Lantas mengapa selain terminologi buruh, juga muncul istilah “pekerja” ataupun “karyawan”? Bukankah istilah-istilah ini relatif memiliki makna yang sama?

Secara politik, perbedaan istilah ini adalah upaya kekuasaan untuk memecah belah kaum buruh. Dampaknya, tidak sedikit yang enggan mengakui dirinya buruh. Mereka lebih senang disebut pekerja atau karyawan, karena beranggapan buruh lebih identik dengan profesi yang kasar dan rendahan. Padahal pada hakikatnya, semua yang bekerja dan mendapatkan upah adalah buruh. Buruh pabrik, PNS, Polri, TNI, wartawan, termasuk dosen, sejatinya adalah buruh.

Perbedaan istilah itu, hanya akan menjadikan sekat yang melemahkan kaum buruh. Kaum buruh mesti sadar, politik pecah belah ini justru menghalangi persatuan buruh. Politik pecah belah sendiri, atau apa yang disebut juga sebagai “divide et impera” adalah kombinasi strategi politik, militer, dan ekonomi yang bertujuan mendapatkan dan menjaga kekuasaan dengan cara memecah kelompok besar menjadi kelompok-kelompok kecil yang lebih mudah ditaklukkan.

 

Dosen Adalah Buruh

 

Sebaiknya polemik apakah dosen adalah buruh, pekerja, atau karyawan, dihentikan. Berdasarkan relasi kerjanya, dosen jelas adalah orang yang menjual tenaga dan pikirannya untuk mendapatkan upah. Artinya, dosen bekerja untuk negara, dosen dibayar juga oleh negara. Dalam beberapa hal mungkin berbeda dalam praktiknya. Misalnya, dosen yang bekerja di kampus swasta melalui pengelolaan yayasan, tentu relasi kerjanya antara dosen dan yayasan.

Begitu pun dengan kampus yang dipaksa berubah status menjadi badan hukum atau apa yang disebut sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum (PTNBH), relasi kerjanya juga berubah menjadi antara dosen dan badan hukumnya masing-masing. Tapi keseluruhan bentuk dan praktik ini tidaklah mengubah esensi bahwa dosen pada dasarnya adalah seorang “buruh”. Jikalau pun ada yang berkesimpulan dosen adalah buruh negara, itu lebih baik dibanding tidak mengakuinya sama sekali.

Karena dosen adalah buruh, maka tentu saja dosen dituntut untuk mengorganisasikan dirinya demi mencapai beberapa hal krusial. Pertama, dosen dituntut untuk memperjuangkan kepentingannya secara kolektif. Tidak bisa secara individual. Oleh karena itu, dosen harus berserikat. Hanya dengan jalan serikatlah, dosen dapat membangun posisi tawar yang kuat untuk berjuang merebut kesejahteraannya sendiri.

Dengan serikat pulalah, dosen dapat memupuk rasa empati serta solidaritas bersama. Ringan sama dijinjing, berat sama dipikul. Kedua, dosen harus belajar bersenyawa dengan buruh lainnya. Buruh tidak punya perbedaan jenis pekerjaan, tidak dibatasi oleh wilayah, tidak dipisahkan oleh besaran gaji, dan tidak mengenal sektor pekerjaan. Semua sama, “BURUH”. Karena itulah dosen harus mengasah dan memupuk solidaritasnya dengan buruh lainnya. Selamat Hari Buruh Internasional!!! (riz/k15)

 

Editor : Indra Zakaria
#Herdiansyah Hamzah