kalimantan-timur

Lima Perusahaan di Balikpapan Terancam Sanksi karena Menunda Pembayaran THR

Senin, 6 Mei 2024 | 16:04 WIB

BALIKPAPAN - Sebanyak lima perusahaan di Kota Balikpapan terancam sanksi akibat penundaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

Kasus ini mencuat setelah Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan menerima 13 laporan pengaduan terkait THR selama periode 1 hingga 19 April 2024 kemarin.

Delapan dari 13 laporan tersebut telah diselesaikan, namun lima lainnya diteruskan ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk ditindaklanjuti.

"Perusahaan-perusahaan ini dilaporkan karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawannya," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Ani Mufidah, Senin (6/5/2024).

Ani menjelaskan, alasan penundaan THR yang disampaikan oleh perusahaan bervariasi. Salah satu perusahaan konstruksi berdalih tidak berkewajiban membayar THR kepada karyawannya karena mereka bekerja dengan sistem harian.

Namun, Ani menegaskan bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, semua pekerja, baik harian maupun bulanan, berhak mendapatkan THR.

"Permasalahan ini sedang ditangani oleh tim pengawas ketenagakerjaan. Perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga pidana," tegasnya.

Lebih lanjut, Ani mengimbau kepada seluruh perusahaan di Balikpapan untuk mematuhi peraturan ketenagakerjaan terkait pembayaran THR.

"Perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya paling lambat H-7 Idul Fitri," imbuhnya.

Tags

Terkini