kalimantan-timur

Menelusuri Akar Sejarah Hari Jadi Kabupaten PPU, Pertentangan Bulan Peringatan vs Pengesahan UU 7/2002

Selasa, 7 Mei 2024 | 13:05 WIB

Catatan: Ari Arief
ari.arief@kaltimpost.co.id

KABUPATEN Penajam Paser Utara (PPU) di Kalimantan Timur merayakan hari jadinya setiap tanggal 11 Maret. Peringatan ini diwarnai dengan berbagai kegiatan meriah, mencerminkan semangat dan identitas masyarakat PPU.

Namun, terdapat sebuah kejanggalan dalam penetapan tanggal dan bulan tersebut. Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur, yang menandai lahirnya PPU sebagai sebuah kabupaten, disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada tanggal 10 April 2002. Hal ini menimbulkan pertanyaan:

Bagaimana mungkin hari jadi PPU ditetapkan pada tanggal 11 Maret, sementara tanggal resmi pembentukannya adalah 10 April?

Ketidakcocokan ini memicu keraguan tentang landasan yuridis dan historis penetapan 11 Maret sebagai hari jadi PPU.

Menelaah dokumen perjuangan Tim Sukses Pasir Wilayah Utara Menuju Kabupaten, elemen masyarakat yang gigih memperjuangkan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) PPU, tidak ditemukan bukti sejarah otentik yang mendukung penetapan 11 Maret sebagai hari jadi.

Tahun 2024 ini PPU memeringati hari jadi yang ke-22 tahun, dan selama itu pula berpotensi terjadinya kekeliruan dalam memeringati hari jadi pada tanggal dan bulan dimaksud.

Lebih lanjut, perlu ditelusuri secara mendalam alasan di balik pemilihan tanggal 11 Maret. Apakah tanggal tersebut memiliki makna historis yang signifikan bagi PPU? Ataukah terdapat pertimbangan lain yang melatarbelakanginya?

Penting untuk mengevaluasi kembali penetapan tanggal 11 Maret sebagai hari jadi PPU. Sebuah kajian historis yang komprehensif dan transparan diperlukan untuk memastikan bahwa tanggal yang dipilih memiliki dasar yang kuat dan selaras dengan sejarah PPU yang sesungguhnya.

Masyarakat PPU berhak mengetahui sejarah dan identitas daerahnya secara akurat. Penetapan hari jadi yang tepat dan berlandaskan fakta sejarah akan memperkuat rasa persatuan dan kebersamaan masyarakat, serta menjadi landasan yang kokoh untuk membangun masa depan PPU yang lebih gemilang.

Penetapan hari jadi PPU merujuk pada 11 Maret itu dikonkretkan melalui Peraturan Daerah (Perda) PPU No. 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Penajam Paser Utara tertanggal 29 April 2004.

Dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Huruf 6 pada perda ini disebutkan bahwa: Hari Jadi adalah hari, tanggal, bulan dan tahun disetujuinya pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara oleh DPR RI berdasarkan UU No. 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten PPU di Kaltim.

Hal ini tegas bahwa hari jadi PPU mengikuti tanggal dan bulan ditekennya beleid ini oleh Presiden Megawati Soekarnoputri 10 April 2002. Karena itu, lebih tepat apabila hari jadi PPU diperingati pada 10 April. Bukan 11 Maret.

Bertalian dengan ini perlu direkomendasikan beberapa hal, di antaranya, perlu dilakukan penelitian sejarah yang komprehensif untuk menelusuri asal-usul tanggal 11 Maret sebagai hari jadi PPU; melibatkan para pakar sejarah, tokoh masyarakat, dan Tim Sukses Pasir Wilayah Utara Menuju Kabupaten dalam proses penelitian.

Halaman:

Tags

Terkini