Prokal.co - SENDAWAR–Peningkatan jalan masuk Kampung Suakong, Kecamatan Bentian Besar Kabupaten Kutai Barat (Kubar) tidak selesai dikerjakan. Kegiatan berupa semenisasi (pengecoran) dengan panjang kurang lebih 600 meter itu dikerjakan CV Damboribo.
Namun, pekerjaan itu tidak selesai hingga akhirnya kontraktor diputus kontrak kerjanya oleh pemerintah daerah. Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kubar Yohanes Saw mengatakan, pihaknya telah melakukan pemutusan kontrak dan perusahaan tersebut telah di blacklist.
"Ketika proyek ini belum selesai sampai tenggat waktunya, kami tidak ada melakukan perpanjangan kontrak, tapi langsung kami cut," tegas Yohanes Saw kepada Kaltim Post, Selasa (28/5).
Menurut Yohanes, pihak kontraktor juga diwajibkan mengembalikan sisa uang muka yang telah dicairkan. Kegiatan pengecoran Jalan Suakong ini telah dicairkan uang muka sebesar 30 persen atau senilai Rp 960.000.000.
“Untuk pengembalian masih dalam proses dari pihak kontraktor. Informasi yang kami terima akan diurus dalam minggu ini," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa terhentinya kegiatan semenisasi tidak hanya menjadi keluhan warga, namun juga menyisakan beberapa persoalan. Di antaranya, orang kampung yang ikut dalam pekerjaan tersebut belum dibayar upah kerjanya. (*/ard/kri/k8)