kalimantan-timur

KI Kaltim Laksanakan Penjaringan 10 Informan Ahli

Senin, 3 Juni 2024 | 11:45 WIB
RAPAT: Pokjada IKIP Kaltim melaksanakan rapat terkait penjaringan informan ahli.

 

Prokal.co - SAMARINDA - Dengan dimulainya penyusunan indeks keterbukaan informasi publik (IKIP) 2024 secara nasional, Komisi Informasi (KI) Kaltim segera membentuk kelompok kerja daerah (Pokjada).

Pokjada terdiri dari lima orang, yakni dua orang dari Komisi Informasi Kaltim, satu orang dari pers dan dua anggota lainnya dari wakil pemerintah dan akademisi.

“Untuk Kaltim, Pokjada sudah terbentuk. Dua orang dari Komisi Informasi terdiri dari Muhammad Khaidir dan Indra Zakaria.

Sementara dari unsur pemerintah ada Andi Razak, unsur pers dipilih Abdurrahman Amin dan untuk unsur akademisi dipilih Ibu Shahar Inayah,” kata Komisioner KI Kaltim, Indra Zakaria. 

Sekadar mengingatkan, indeks keterbukaan informasi publik merupakan salah satu metode yang digunakan untuk mengukur atau memotret atau menggambarkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tingkat provinsi dan nasional.

Salah satu aspek penting dari IKIP adalah kemampuannya untuk memberikan data, fakta, dan informasi terkait upaya-upaya pemerintah dalam melaksanakan kewajibannya.

Hal ini tidak hanya membantu mengidentifikasi kesenjangan antara Jawa dan luar Jawa, tetapi juga antara wilayah barat dan timur Indonesia. Dengan demikian, IKIP menjadi instrumen penting dalam memastikan adanya kesetaraan akses terhadap informasi di seluruh negeri.

Lebih jauh Indra menjelaskan, saat ini tahapan IKIP sampai pada penjaringan informan ahli. Ke-10 informan ahli itu terdiri dari wakil badan publik (dua orang), kelompok pers (dua orang),  kelompok masyarakat (dua orang), pelaku usaha atau UMKM (dua orang), dan kelompok akademisi (dua orang). “Nama-nama sudah diajukan atau diusulkan ke Komisi Informasi Pusat,” sebutnya.

Kemudian jika sudah ditetapkan, kemudian akan ada bimbingan teknis pengisian kuesioner keterbukaan informasi publik (KIP) untuk para informan ahli. 

Lalu, ke 10 informan ahli itu nantinya akan mengisi pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kaltim.

“Sama seperti tahun tahun sebelumnya, ada tiga aspek dalam pertanyaan-pertanyaan dalam kuesioner  itu, yakni aspek hukum, aspek fisik dan politik serta aspek ekonomi.

Namun, jika dibandingkan dengan tahun, ada sedikit perbedaan. Di mana tahun 2023 ada 105 pertanyaan, maka di tahun ini informan ahli hanya menjawab 97 pertanyaan,” jelas Indra.

Setelah itu, beber Indra, Pokjada akan melakukan collecting data dan fakta dan dilanjutkan focus group discussion (FGD) IKIP di 34 provinsi.

“Nah, pada September akan dilakukan national assessment council (NAC) yang menentukan nilai akhir IKIP nasional dan provinsi seluruh Indonesia,” tutup Indra. (iza/rdh/k15)

Tags

Terkini