kalimantan-timur

KPU Balikpapan Siap Lakukan Penghitungan Surat Suara Ulang

Jumat, 21 Juni 2024 | 09:07 WIB

BALIKPAPAN-Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan umum legislatif 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikapn akan melakukan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) pada 26 Juni 2024 mendatang.

Adapun putusan MK yang dimaksud adalah perkara PHPU 2024 Nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Demokrat sebagai pihak pemohon dan Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai pihak termohon.

Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono mengatakan ada 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Balikpapan yang akan melakukan penghitungan surat suara ulang pada 26 Juni 2024 nanti.

"KPU Balikpapan akan segara melakukan koordinasi dengan Bawaslu dan kepolisian (Polresta Balikpapan) untuk pengamanan gudang logistik. Khusunya pengamanan kotak suara," kata Prakoso kepada jurnalis di Balikpapan.

Saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pengamanan terhadap gudang logistik KPU. KPU Balikpapan juga akan melakukan pemberitahuan kepada 18 partai politik peserta Pemilu 2024 terkait putusan MK ini.

Setelah melalukan perhitungan surat suara ulang pada 26 Juni, KPU Balikpapan akan melanjutkan dengan rekapitulasi di tingkat kecamatan pada 27 Juni disusul rekapitulasi tingkat kota yang dijadwalkan berlangsung pada 29 Juni.


Sesuai kebijakan KPU RI, komisioner KPU Balikpapan akan ditugaskan untuk mengambil alih tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Nantinya yang akan membuka kotak suara, membuka surat suara, melihat surat suara, membaca dan menulis adalah dari KPU Balikpapan," tuntasnya.

Tags

Terkini