kalimantan-timur

Masa Jabatan 139 Kades dan 731 Anggota BPD di Paser Diperpanjang, Siapkan Pelantikan Ulang

Senin, 24 Juni 2024 | 16:30 WIB
TAMBAH WAKTU: Sebanyak 139 kepala desa akan diperpanjang masa jabatannya dua tahun ke depan karena undang-undang baru.

 

TANA PASER - Pemkab Paser akan melaksanakan pelantikan ulang para kepala desa (kades) dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Paser, usai Undang-Undang Desa terbaru disahkan dari masa jabatan enam tahun ke delapan tahun. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Paser Katsul Wijaya mengatakan ada 139 kades beserta 731 anggota BPD yang akan diperpanjang masa jabatannya, dari yang seharusnya selesai pada 2024 ini.

 Katsul mengatakan pengukuhan harus sudah dilakukan pada Juli mendatang. Bagi kepala desa dan anggota BPD yang telah menjabat selama dua periode sebelum UU berlaku, maka dapat mencalonkan diri satu kali periode lagi. 

Begitu juga bagi kades dan anggota BPD yang telah menjabat pada periode pertama dan periode kedua, menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai ketentuan UU dan dapat mencalonkan diri satu periode lagi. 

"Kades dan anggota BPD yang telah menjabat pada periode ketiga, tinggal menyelesaikan sisa masa jabatannya," kata Katsul, Minggu (23/6). Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Paser itu menyebut tanggal dan lokasi masih dibahas dengan berbagai pertimbangan. Pelantikan rencananya dilaksanakan di GOR Tapis atau di Gedung Awa Mangkuruku.  

Menurutnya kemungkinan pengukuhan dilakukan secara bersamaan untuk mempersingkat waktu sehingga para kades dan anggota BPD bisa segera bekerja. Katsul mengatakan pelantikan ulang ini menjadi legalitas kades dan anggota BPD untuk mengambil kebijakan dalam pembangunan di desa. (jib/far)

 

Terkini