PROKAL.CO, MARATUA - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb kembali melakukan operasi gabungan dengan Instansi terkait pada Jumat (21/6/2024). Operasi gabungan ini difokuskan di Kecamatan Maratua, Kabupaten Berau.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb, Crescentianus Catur Apriyanto menuturkan bahwa tujuan operasi gabungan ini untuk mengantisipasi dan deteksi dini keamanan dan ketertiban yang mungkin dilakukan oleh orang asiang di Kecamatan Maratua.
“Jadi ini kegiatan gabungan sebagai langkah antisipasi kami,” ujarnya.
Dalam Operasi ini, Kantor Imigrasi Tanjung Redeb menggandeng instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Kecamatan Maratua yang terdiri dari kecamatan, Polsek Maratua, TNI AL, Babinsa, serta POL PP Kecamatan Maratua.
“Dalam pelaksanaannya, kami dibantu bersama beberapa stakeholder untuk melakukan pemantauan ini,” terangnya.
Operasi Gabungan ini difokuskan terhadap penginapan yang berada di Kecamatan Maratua. Dalam operasi ini tim operasi gabungan melakukan target operasi di Pratasaba Resort.
Mengingat turis mancanegara kerap kali menginap di Resort tersebut. Selain itu Pratasaba Resort juga rutin menginformasikan data tamu asing yang menginap secara berkala. Sehingga perlu diadakannya aksi turun ke lapangan untuk memeriksa langsung keadaan dan memastikan agar data yang diberikan sesuai dan tertib keimigrasian.
“Ya berdasarkan pantauan lapangan, wawancara dengan pengelola resort memang pada hari itu tidak ada WNA yang menginap,” terangnya.
Sebelum melaksanakan operasi gabungan dilakukan pengarahan operasi oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur, Murdo Danang Laksono.
Selain mengundang instansi terkait anggota Tim Pora Kecamatan Maratua, turut hadir perwakilan dari UPT Keimigrasian di Kalimantan Timur untuk mengikuti operasi gabungan tersebut.
Dalam melaksanakan operasi gabungan, petugas memeriksa area penginapan serta buku tamu untuk mencocokan dengan laporan yang selama ini diterima oleh Kantor Imigrasi Tanjung Redeb.
Selain itu tim juga menghimbau kepada pihak resort untuk terus melaporkan kepada Kantor Imigrasi mengenai kedatangan tamu warga negara asing seperti yang selama ini sudah dilakukan dinilai sangat bagus.
“Jadi kami melakukan cek terhadap laporan dan catatan mereka, untuk menyesuaikan,” paparnya.
Hasil dari operasi gabungan tersebut tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian maupun pelanggaran administrasi lainnya yang dilakukan oleh WNA dan pihakpenginapan. Walaupun tidak ditemukan pelanggaran, Kantor Imigrasi Tanjung Redeb akan tetap menghimbau penginapan untuk terus melaporkan apabila ada tamu WNA yang menginap demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Kabupaten Berau khususnya Kecamatan Maratua.
“Ya kami berharap, penginapan bisa terbuka dan terus kooperatif. Jika ada WNA segera melapor,” pungkasnya.