PENAJAM-Mediasi antara 17 mantan karyawan PT Armyada Narco Indonesia, Lawelawe, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU) dengan pihak perusahaan terkait gaji yang belum dibayarkan selama tiga bulan, menemui jalan buntu.
Dalam pertemuan yang difasilitasi Disnakertrans PPU, Senin (1/7), kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan.
“Kami sudah pertemukan melalui mediasi. Namun, sayangnya, pihak karyawan dalam mediasi tidak ada yang berbicara saat ditanya oleh manajemen terkait tuntutannya," kata Andre Febriady, pejabat Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans PPU, Rabu (3/7).
Meskipun manajemen perusahaan menyatakan kesiapan untuk membayarkan gaji yang dituntut, mereka mempertanyakan kembali jumlah pinjaman atau kasbon masing-masing karyawan. Hal ini untuk memastikan tidak ada karyawan yang menerima gaji melebihi haknya.
"Manajemen perlu mengetahui karena jangan sampai ada bekas karyawan yang jumlah kasbonnya melebihi gaji yang seharusnya mereka terima," jelas Andre.
Saat ini, kata Andre, pihaknya sedang menjadwalkan mediasi berikutnya yang diharapkan dalam pertemuan itu nanti persoalan perburuhan ini bisa tuntas.
Baktiar, salah satu mantan karyawan pada perusahaan itu, Rabu (3/7) membenarkan apabila dalam pertemuan mediasi pertama antara perusahaan itu tidak banyak yang berbicara. Alasannya, mereka sudah menunjuk juru bicara yang saat mediasi itu tidak datang.
Dalam mediasi awal Juli itu, kata dia, manajemen tempatnya bekerja itu menyanggupi segera membayar gaji belasan bekas karyawan. “Kami berharap pembayaran gaji dibayarkan dalam waktu segera dan jangan hanya dibilang sabar saja,” kata Baktiar.
Ia juga membenarkan apabila pihak manajemen perusahaan sedang menghitung masing-masing karyawan yang memiliki kasbon pada perusahaan.
“Untuk mengetahui hal itu manajemen perusahaan dalam mediasi mendatang akan menghadirkan bagian keuangan. Kami sangat berharap persoalan gaji ini segera rampung,” katanya.
Mengutip kembali pewartaan media ini, sebanyak 17 orang bekas karyawan menuntut perusahaan tersebut segera membayar gaji mereka selama tiga bulan, mulai Desember 2023 hingga Februari 2024.
“Hingga Juni 2024 ini, gaji kami masih belum dibayarkan oleh pihak perusahaan,” ujar Baktiar, salah satu karyawan, saat mendatangi Kaltim Post, Selasa (11/6). Baktiar yang bekerja di perusahaan tersebut selama setahun lebih ini, sebelumnya menduduki posisi human resource department (HRD) dan telah berhenti dari pekerjaannya. "Saya berhenti karena terus ditanya oleh karyawan lain mengenai gaji itu,” jelasnya.
Menurut Baktiar, alasan perusahaan belum membayar gaji karena tidak ada produksi. Namun, Ega Ramadani, karyawan lain yang juga menuntut gaji, membantahnya. “Sepengetahuan kami, perusahaan tetap berproduksi,” kata Ega Ramadani yang bersama Baktiar mendatangi media ini.
Sementara itu, Humas PT Armyada Narco Indonesia, Maming, mengatakan, belum terbayarnya gaji bekas karyawan itu disebabkan perusahaan tidak beroperasi. Kendati demikian, kata dia, perusahaan tetap bertanggung jawab untuk segera melunasi sisa gaji yang tertunggak kepada 17 bekas karyawannya itu. Ia memperkirakan jumlahnya tidak sampai Rp 100 juta. (far)