Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kaltim dan Penajam Paser Utara (PPU) saat ini memiliki peluang yang lebih besar untuk memiliki rumah dibandingkan beberapa tahun lalu. Hal ini disebabkan oleh berbagai upaya pemerintah untuk meningkatkan aksesibilitas rumah bagi MBR.
PENAJAM-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah mewacanakan pembangunan rumah bagi MBR ini dengan menggunakan dana abadi daerah (DAD), melalui focus group discussion (FGD), di Samarinda, Selasa (2/7).
Dalam diskusi melibatkan berbagai kementerian dan instansi terkait, seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Dalam Negeri, serta Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah Kementerian Keuangan itu mengemuka, untuk memperkuat program ini perlu dibuat regulasi berupa peraturan daerah (perda) atau peraturan gubernur (pergub) yang diharapkan Maret 2025 sudah rampung.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) PPU, Riviana Noor saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Kamis (4/7), mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU akan mengikuti kebijakan tersebut.
“Tentu Pemkab PPU akan mengikuti kebijakan tersebut jika sudah ada perda dan pergubnya,” kata Riviana Noor. Ia mengatakan, bahwa Pemprov Kaltim sangat serius untuk mewujudkan pembangunan perumahan bersumber DAD itu.
Hal itu, kata dia, dibuktikan pada 18 Juli 2024 mendatang akan dilakukan konsultasi publik terkait raperda dimaksud. “Rencana tanggal 18 Juli itu kalau ada undangan kami akan hadir,” kata Riviana Noor yang juga menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU itu.
Wacana membangun rumah untuk MBR ini mendapatkan tanggapan legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD PPU, Sariman, Kamis (4/7). Dia menyatakan sepakat dan menyetujui apabila Pemkab PPU membangunkan rumah untuk MBR.
“Kalau saya usulkan bukan hanya untuk MBR, tetapi untuk anak-anak kita yang baru menikah. Mereka ini bisa dibuatkan perumahan yang lokasinya bisa ditetapkan bersama antara pemkab dengan DPRD,” katanya.
Hanya, lanjut dia, untuk perumahan yang dibangun dengan sasaran keluarga-keluarga baru itu harus dibuatkan kriteria. “Kalau yang memang keluarga tidak mampu, misalnya, bisa diukur dengan kerja di mana? Tetapi, secara umum untuk kebijakan itu apabila mau diimplementasikan saya sangat setuju sekali, dan kami siap membuat perda mengenai hal itu,” ujarnya.
Ia mengatakan, sebenarnya kalau hal itu ditarik menjadi kebijakan lokal daerah PPU saja akan menjadi semakin baik.
Kaltim Post kemarin berusaha mendapatkan data mengenai berapa jumlah penduduk di PPU yang belum memiliki rumah. Hasil pendataan yang dilakukan Yayasan Borneo Benuo Taka PPU pada 2022 menyebutkan, jumlah penduduk di PPU 2021 sebanyak 185 ribu jiwa. Dari jumlah ini, 5.565 jiwa atau 3 persen pada November 2022 terdata tak punya rumah. Mereka ini sebagian besar ikut di rumah keluarga.