Sejumlah karyawan PT Abadi Jaya Laxmindo (AJL) menanyakan kebijakan perusahaan yang dinilai merugikan mereka. Baru-baru ini manajemen Perusahaan itu mengeluarkan internal memo bagi karyawan yang tidak ikut mutasi ke site baru akan dianggap resign.
SENDAWAR - Perwakilan karyawan, Rudiyanto mengatakan, keputusan itu merugikan pihaknya. Status PT AJL close project (tutup proyek) di site PT Mook Manar Bulan Lestari. "Internal memo tertanggal 12 Juli 2024 jelas merugikan kami," ungkapnya kepada Kaltim Post, Minggu (14/7).
Sejak close project April sudah stop pertambangan, sebagian dari kami di standby, beberapa masih melakukan aktivitas perbaikan unit untuk dipindah ke site baru di Kalteng.
Belakangan beberapa karyawan ditawarkan untuk ikut pindah ke Kalteng, dan beredar kabar jika karyawan tidak mau maka dianggap resign. “Ini tentu merugikan kami, sebab saya bersama puluhan karyawan lainnya tidak bisa ikut mutasi ke Kalteng dengan pertimbangan sebagian besar karena harus mengurus keluarga,” jelasnya.
Selain itu, project di PT MBL jelas tutup, sehingga karyawan menilai harusnya mereka dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bukan dianggap resign," tegas Rudiyanto.
Rudiyanto bersama karyawan lainnya meminta pendampingan oleh Serikat Buruh Indonesia Sejahtera (SBIS). Ketua DPP SBIS Yopy Sanaky membenarkan pihaknya telah menerima kuasa dari karyawan untuk melakukan pendampingan.
"Kita sudah melayangkan surat ke pihak manajemen PT AJL. Karyawan ini harusnya diberikan haknya, bukan dianggap resign," ungkapnya. (*/ard/kri)