kalimantan-timur

10 Kades Belum Sampaikan LHKPN, Inspektorat Telusuri

Rabu, 17 Juli 2024 | 15:40 WIB
ilustrasi LHKPN

 

INFORMASI mengenai 10 kepala desa (kades) di PPU yang disebut-sebut belum memenuhi kewajiban menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendapatkan tanggapan dari Inspektorat Kabupaten PPU.

Utamanya, karena persoalan itu menjadi bagian tugas dan tanggung jawab Inspektorat Kabupaten PPU. “Iya, hal ini termasuk di ranah kami. Nanti akan kami koordinasikan dengan stakeholder untuk melakukan asistensi atas laporan ini,” kata Inspektur Inspektorat Kabupaten PPU, Budi Santoso.

Ia menduga, belum dibuatnya LHKPN oleh 10 kades itu bisa jadi ada faktor mereka tak mengerti cara pengisian datanya atau mungkin oleh hal lain.

“Ini yang perlu kami perjelas,” katanya. Beberapa saat kemudian Budi Santoso melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk memperjelas informasi yang diterimanya itu.

“Ternyata, setelah kami koordinasi, nama-nama tersebut sudah tidak wajib lapor karena sudah berakhir masa jabatannya. Data mereka sudah dihapus dalam daftar wajib lapor LHKPN KPK,” kata Budi Santoso. (far)

ARI ARIEF

ari.arief@kaltimpost.co.id

Tags

Terkini