Aksi demo yang dilakukan Solidaritas Sopir Angkot Balikpapan membuahkan hasil pada Rabu (17/7). Pemkot Balikpapan memutuskan uji coba Balikpapan City Trans (BC) terhenti sementara hingga 30 Juli mendatang. Selama itu, Dinas Perhubungan (Dishub) akan melakukan evaluasi menyeluruh untuk mengatur operasional Balikpapan City Trans dan angkot ke depan.
Namun selama Balikpapan City Trans berhenti operasi, Dishub menekankan syarat bagi angkot. Mereka yang boleh menarik penumpang hanya angkot yang memiliki izin trayek dan layak. Jadi kalau ditemukan angkot tidak layak, maka pihaknya siap mendapat razia dan penertiban.
“Tidak boleh operasional bisa saja nanti di krangkeng kendaraannya yang tidak punya izin trayek,” kata Kepala Dishub Balikpapan Adwar Skenda Putra. Dia menambahkan, saat ini total angkot yang mengantongi izin trayek hanya sekitar 214 unit.
Padahal berdasarkan data Dishub, total angkot di Kota Minyak sebesar 411 unit. Artinya sisanya belum memperpanjang izin trayek. Pihaknya siap mengawasi angkot agar secepatnya harus mengurus izin trayek.
Rencananya dilakukan penertiban razia terkait izin trayek. “Ini demi mengupayakan kenyamanan penumpang. Bagi yang tidak memiliki izin, maka tidak boleh operasional,” tuturnya.
Dia menjelaskan, apabila kendaraan memiliki kir, tentu bisa mengurus izin trayek. Selain soal izin trayek, Dishub meminta sopir angkot yang bekerja bisa tampil dengan baik. “Artinya tidak merokok lagi di angkot karena itu yang diprotes oleh para penumpang. Itu menjadi catatan buat kami,” ujarnya. Edo menambahkan, hasil pertemuan juga salah satunya mengusulkan sopir angkot kembali memakai ID dan baju seragam.
“Kami upayakan pada anggaran 2025,” tuturnya. Sehingga tampilan mereka terjaga dari sisi kendaraan layak memiliki kir dan izin trayek. Serta sopir mengenakan pakaian rapi. Ini untuk membuat penumpang nyaman dan mau menggunakan angkot. (gel)