BALIKPAPAN-Seorang pengedar narkoba berinisial MA (30) diringkus oleh Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat pada Selasa (16/7/2024) dini hari di Jalan Sepaku Laut, Balikpapan Barat. Dari tangan tersangka, diamankan satu paket sabu seberat 1,05 gram.
Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Teguh Sanyoto mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba di kawasan tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan.
"Saat dilakukan penggeledahan, tersangka sempat membuang bungkusan kecil berisi sabu ke parit," kata Teguh lewat keterangan tertulisnya.
Petugas yang sigap segera menemukan bungkusan tersebut dan mengamankan tersangka beserta barang buktinya.
"Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan akan diedarkan di wilayah Balikpapan Barat," ungkap Kapolsek.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Balikpapan Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Di sisi lain, Teguh juga mengimbau masyarakat untuk proaktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.