kalimantan-timur

Dalam 6 Bulan, Kejaksaan se-Kaltim dan Kaltara Selamatkan Rp 668 Miliar Uang Negara

Kamis, 25 Juli 2024 | 09:15 WIB
CEGAH: Penyidik Kejati Kaltim saat melimpahkan tersangka dan barang bukti dugaan korupsi perumahan pegawai negeri di Kutim ke penuntut umum, Rabu (3/4). (FOTO: DOK/KP)

 

Di Hari Bakti Adhyaksa ke-64 pada 22 Juli lalu, Kejati Kaltim merilis kinerja mereka beserta 13 kejaksaan negeri di bawah lingkup kerja mereka di Kaltim dan Kaltara sepanjang Semester I 2024. Kepala Kejati Kaltim Iman Wijaya mengungkap terdapat 14 perkara rasuah yang masuk penyidikan dan 22 perkara yang tengah diselidiki. Selain itu ada 30 perkara korupsi yang sudah sudah rampung hingga tahapan eksekusi atau telah inkrah. 

“Dari semua penanganan korupsi itu, kejaksaan di Kaltim dan Kaltara berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara mencapai Rp 668 miliar,” ungkapnya. Untuk kerugian negara dalam perkara korupsi yang ditangani, kejaksaan berhasil mengamankan uang pengganti sebesar Rp 9,5 miliar dan barang rampasan senilai Rp 1,8 miliar.

Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejati Kaltimtara berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 171,9 miliar dan pemulihan keuangan mencapai Rp 22 miliar. Untuk penanganan perkara pidana umum (pidum) di luar jalur peradilan atau restorative justice (RJ) ada 49 perkara yang diselesaikan lewat jalur ini. “Semula ada 54 perkara yang diajukan lewat Rj, tapi lima perkara ditolak Kejagung RI,” imbuhnya.   

Total, sambung Iman, ada 17.989 perkara yang disidangkan oleh 2.756 jaksa se-Kaltim dan Kaltara. Tak hanya soal penanganan perkara pidum atau pidsus, pembinaan internal pun juga ditempuh dengan memastikan seluruh jajaran kejaksaan melaporkan harta kekayaannya. “Pelaporan LHKPN dan SPT tahunan 100 persen,” singkatnya. (*)

 

Terkini