kalimantan-timur

MA Cabut Aturan Perjalanan Dinas Lumpsum DPRD, Kini Kembali ke At Cost

Senin, 12 Agustus 2024 | 09:30 WIB
Ilustrasi - Perjalanan dinas pramugari salah satu maskapai penerbangan di Bandara Lombok, NTB. ANTARA/Akhyar/aa.

Mahkamah Agung telah memutuskan mengembalikan biaya perjalanan dinas anggota dan pimpinan DPRD. Semula berbasis lumpsum, kini menjadi at cost. 

Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, yang di dalamnya mengatur tentang pelaksanaan perjalanan dinas secara lumpsum bagi pimpinan dan anggota DPRD, Bella telah dicabut Mahkamah Agung (MA). 

Pencabutan aturan ini setelah ada warga negara yang melakukan permohonan judicial review terhadap perpres dimaksud ke MA. “Akibatnya, biaya perjalanan dinas untuk pimpinan dan anggota DPRD yang semula dalam bentuk lumpsum, sekarang kembali kepada pola lama, yaitu at cost,” kata Sekretaris Komisi I Bidang Hukum, DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Sariman, Jumat (9/8). 

Dikatakannya, dicabutnya perpres melalui pokok perkara bernomor 12/P/HUM/2024 tertanggal 11 Juni 2024 itu bahwa, anggaran perjalanan dinas untuk pimpinan dan anggota dewan mengacu sistem lumpsum itu dinyatakan dapat menyebabkan potensi pengelolaan keuangan daerah yang tidak dilakukan secara baik. 

Sariman mengatakan, sistem at cost itu mewajibkan biaya perjalanan dinas mengacu pada ketentuan riil belanja. 

“Artinya, kalau kami menginap di hotel dengan tarif Rp 1 juta ya harus dibayar Rp 1 juta. Artinya lagi, kami tidak bisa menghemat biaya, misalnya, dengan harga Rp 1 juta itu kami bisa menginap di hotel yang bertarif Rp 200 ribu untuk menghemat yang Rp 800 ribu,” ujarnya. 

Sebenarnya, kata dia lagi, apabila menganut sistem lumpsum pun tidak bakal memberi dampak kepada kerugian keuangan negara. Sedangkan dengan sistem at cost merujuk pada  biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah atau kuitansi memberi keuntungan bagi para penyedia jasa.

Seperti maskapai penerbangan atau pihak perhotelan yang dinikmati anggota dewan. “Ya, karena ini sudah menjadi aturan pemerintah, tentu, kami mematuhinya,” kata Sariman, legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. 

Sementara itu, sejumlah anggota DPRD PPU lainnya yang tidak bersedia disebutkan namanya, kemarin, mengatakan, kembalinya aturan biaya perjalanan dinas kepada sistem at cost ini otomatis menyebabkan para wakil rakyat itu tak bisa apa-apa. 

“Iya, kami tidak bisa “bergerak” dengan sebelumnya sistem lumpsum sekarang at cost,” tuturnya.  Namun, mereka menyadari bahwa sistem at cost diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas biaya perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD yang lebih baik. “Benar, bahwa setiap pengeluaran keuangan negara harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh. 

Dengan demikian sistem pertanggungjawaban perjalanan dinas DPRD akan kembali ke at cost atau pertanggungjawaban sesuai bukti penggunaan biaya,” katanya. 

 Dia menambahkan, para wakil rakyat di DPRD PPU itu sempat menikmati biaya perjalanan dinas sistem lumpsum selama setengah tahun. 

Meski demikian, lanjutnya, Peraturan Bupati PPU No. 32 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU hingga kemarin belum dicabut, untuk menyesuaikan pada perpres yang telah dibatalkan MA. (*)

 
 
 

Terkini