Sebanyak 1.200 lebih anggota Linmas (Perlindungan Masyarakat) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan segera bergabung dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Langkah ini diambil untuk memperkuat kelembagaan dan sinergi dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Kepala Satpol PP PPU, Baginda Ali, menjelaskan bahwa integrasi ini sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tugas dan fungsi Satpol PP.
"Linmas ini memang di dalam Permendagri (Peraturan Kementrian Dalam Negeri) harusnya masuk ke Satpol PP. Sekarang ini memang sudah bergeser untuk digabung dengan Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat (Linmas),"
“Baik yang di desa dan kelurahan itu ada sekitar 1.200 lebih yang nantinya akan membantu tugas-tugas dari Satpol PP. Jadi, ke depannya akan digabung menjadi satu bagian. Masuk di Satuan Polisi Pamong Praja,” tambahnya.
Senada dengan Baginda, Kasi Pengawalan dan Penjagaan Satpol PP PPU, Nasrullah, menambahkan bahwa tugas Satpol PP sesuai aturan adalah memelihara ketentraman dan ketertiban umum. Kemudian, menegakkan peraturan perundang-undangan daerah serta perlindungan masyarakat (Linmas).
“Namun di Penajam Paser Utara beberapa waktu lalu masalah urusan kelimasan ini ditangani oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP). Mungkin sekitar tahun ini rencananya akan dikembalikan sebagaimana amanah di Permendagri yang disebutkan tadi ke Satpol PP,” jelasnya.
Nasrullah, juga menjelaskan bahwa Linmas memiliki peran yang sangat strategis dalam menjaga keamanan di tingkat desa dan kelurahan.
"Karena Linmas itu merupakan ujung tombak sebenarnya dalam hal memelihara ketentraman dan ketertiban umum. Jadi, kalau ada masalah bencana merekalah yang lebih awal sebenarnya, dalam menangani pencegahan dini," ujarnya.
Dengan bergabungnya Linmas ke dalam Satpol PP, diharapkan penanganan masalah keamanan dan ketertiban di masyarakat dapat lebih cepat dan efektif. Selain itu, sinergi antara Satpol PP dan Linmas juga akan memperkuat sistem keamanan berbasis masyarakat. (*)