Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini dapat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 tanpa harus meninggalkan posisi mereka. Syaratnya, mereka perlu mendapatkan rekomendasi dari Bupati PPU untuk dapat mengikuti tes CPNS.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Ahmad Usman, mengungkapkan bahwa aturan baru ini memungkinkan PPPK yang sudah bekerja selama setahun untuk tetap berstatus PPPK jika tidak lulus seleksi CPNS.
Apabila lulus, mereka akan diangkat menjadi PNS, tetapi jika tidak, mereka tetap berstatus sebagai PPPK. "Dimungkinkan bagi PPPK yang sudah satu tahun bekerja. Andaikata dia tidak lulus maka dia tetap PPPK," ujar Ahmad Usman belum lama ini.
Ia menguraikan bahwa kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai pengadaan pegawai ASN dan PPPK. Dengan demikian, PPPK yang sudah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sejak awal tahun 2023 dapat mengikuti rangkaian tes CPNS dengan syarat mendapatkan surat persetujuan atau rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat berwenang. Rekomendasi ini bisa diterbitkan oleh Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun.
"Kalau Bupati setuju bahwa yang bersangkutan ikut tes CPNS, maka diperbolehkan tanpa kehilangan statusnya sebagai PPPK," ungkapnya.
Pendaftaran seleksi CPNS di PPU dibuka sejak 20 Agustus 2024 dan akan berlangsung hingga 6 September 2024 secara daring, yang dapat diakses melalui tautan https://sscasn.bkn.go.id. Selain itu, Ahmad Usman juga menyampaikan bahwa Tenaga Harian Lepas (THL) di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat mengikuti seleksi CPNS jika memenuhi syarat, salah satunya adalah usia di bawah 35 tahun.
"Yang penting mereka berani mengambil sikap, karena setelah mendaftar CPNS, THL tidak dapat mengikuti seleksi PPPK. Peluangnya itu ditutup," imbuhnya. (*)