kalimantan-timur

Polda Kaltim Menggagalkan Peredaran 2 Kilogram Sabu

Kamis, 5 September 2024 | 15:06 WIB
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika yang ditangani Ditresnarkoba Polda Kaltim.

 

PROKAL.CO, BALIKPAPAN — Ditresnarkoba Polda Kaltim mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus ini.

Kabid Humas Polda Kaltim, Komisaris Besae Yuliyanto, menjelaskan, empat orang tersangka tersebut adalah SR, Al, AM, NP yang berperan sebagai kurir pembawa barang.

“Penangkapan dilakukan pada hari Rabu, 28 Agustus 2024 di Kecamatan Balikpapan Kota,” kata Yuliyanto.

Saat penggeledahan, ditemukan dari keempat tersangka sejumlah bungkusan plastik yang dilakban, yang setelah dibuka berisi narkotika jenis sabu dengan total bruto 2.016,43 gram atau netto seberat 1.952,53 gram.

Keempat tersangka, kata Yuliyanto, diinstruksikan oleh seorang bandar dari Kota Pontianak berinisial B.

“Untuk itu, pihak kepolisian Polda Kaltim telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) guna mengejar dan mengembangkan kasus ini lebih lanjut,” imbuhnya.

Seluruh barang bukti beserta keempat pelaku telah diamankan di kantor Polda Kaltim untuk penyidikan lebih lanjut. Keempat pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tags

Terkini