Persoalan parkir liar di Kota Samarinda kembali menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya mencuat di salah satu gerai makanan di Jalan KH Wahid Hasyim II, Kecamatan Samarinda Ulu, masalah serupa kini kembali muncul di cabang kedua Mie Gacoan yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sungai Pinang. Pengelolaan parkir di kawasan tersebut kembali memicu ketegangan antara pihak pengelola parkir dan aparat pemerintah setempat, menyusul laporan warga yang mengeluhkan adanya pungutan parkir tidak resmi di lokasi tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Satuan Tugas (Satgas) Parkir di bawah naungan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi parkir gerai Mie Gacoan. Sidak ini dimaksudkan untuk memastikan kebenaran terkait laporan pungutan parkir yang diduga tidak sesuai aturan. Dalam pelaksanaannya, sidak tersebut tidak berjalan mulus. Terjadi perdebatan cukup sengit antara petugas Dishub dengan pihak pengelola parkir yang bersikeras mengklaim bahwa retribusi parkir yang mereka tarik telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan bahwa permasalahan ini bermula dari klaim sepihak yang diajukan oleh pengelola parkir non-resmi. Menurut Manalu, pengelola tersebut mengaku bahwa mereka memiliki hak untuk memungut retribusi parkir berdasarkan pemasangan stiker pajak di gerai Mie Gacoan.
Baca Juga: Peluang Kerja di Instansi Pemerintah, Pemkot Samarinda Buka Lowongan Outsourcing Mandiri
"Pengelola parkir mengaku telah mengikuti kebijakan yang berlaku dengan memasang stiker pajak di lokasi dan menarik retribusi parkir sebesar 10 persen. Mereka bahkan mengklaim sudah memiliki perjanjian kerja sama dengan manajemen Mie Gacoan," ujar Manalu.
Namun, klaim tersebut langsung dibantah oleh pihak manajemen Mie Gacoan. Menurut Manalu, manajemen gerai makanan itu tidak mengakui adanya perjanjian dengan pengelola parkir liar tersebut. Situasi ini menjadi lebih rumit karena pengelola parkir tetap bersikeras mempertahankan posisinya, meskipun tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Manalu menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh pengelola parkir tersebut menyalahi aturan. Selain itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga tidak pernah mengeluarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk lokasi parkir di cabang Mie Gacoan tersebut, sehingga pungutan yang dilakukan oleh pengelola tidak memiliki dasar hukum.
Manalu juga menyebut bahwa pihak Mie Gacoan sebenarnya telah berkomitmen untuk mengelola parkir mereka secara profesional dengan menggandeng pihak ketiga, yaitu perusahaan Varia Niaga, yang sudah ditunjuk sebagai pengelola resmi. Sehingga tidak ada ruang bagi pengelola liar untuk mengambil alih lahan parkir tersebut.
Upaya-upaya pihak pengelola liar untuk mengklaim hak atas lahan parkir tersebut adalah upaya yang tidak dapat dibenarkan. Sebagai langkah lanjutan, Dishub Samarinda akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindak tegas pengelola parkir liar yang terus beroperasi di lokasi tersebut.
"Stiker yang dipasang oleh pengelola parkir di Mie Gacoan sebenarnya hanyalah stiker sosialisasi, bukan nomor wajib pajak seperti yang mereka klaim. Ini jelas merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan," pungkas Manalu. (hun/nha)