kalimantan-timur

WNA Pakistan yang Overstay Setelah Menikahi WNI, Kerjaannya Cuma Kuli dan Ngojek

Selasa, 15 Oktober 2024 | 11:14 WIB
BEBER PENGUNGKAPAN. Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Samarinda, Washington Saut Dompak memberikan keterangan seputar hasil penindakan keimigrasian terhadap MAK, WNA asal Pakistan, Jumat (11/10) lalu.

 

MAK (31), Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan, yang diamankan Kantor Imigrasi Kelas 1 Samarinda sepertinya tidak memiliki keahlian untuk berbisnis atau membuka usaha seperti bule lainnya.

Faktanya selama bepindah-pindah tempat tinggal bersama DBM (36), istri sirinya. MAK hanya bisa bekerja sebagai driver ojek pangkalan dan kerja bangunan sebagai kuli kasar.

Aktivitas MAK di Samarinda selama overstay itu dibenarkan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Samarinda, Washington Saut Dompak ketika merilis pengungkapan keberadaan WNA itu, Jumat (11/10) lalu.

"Tetapi bisa saja alasan dia (MAK, Red) tidak mau melamar pekerjaan di perusahaan, karena khawatir izin tinggalnya yang sudah habis diketahui," jelas Washington. Tak hanya tidak memiliki pekerjaan yang layak. Selama berada di Samarinda dan Balikpapan. MAK dan DBM juga tinggal di kontrakan.

"Yang pertama di Pelita 7, Gang Keluarga, Kecamatan Sambutan; kemudian dua bulan di Balikpapan. Dan terakhir tinggal di Perumahan Solong Durian, Blok C No 11, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara sampai saat ini," beber Washingtong. 

Sementara itu, DBM yang dipinang dan dinikahi MAK pada September 2022 tak kerja. Kesehariannya DBM hanya di rumah selayaknya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT)."Tapi dari pernikahan siri itu mereka belum dikaruniai anak," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, DBM, yang merupakan  wanita berkewarganegaraan Indonesia berteman dan akhirnya jatuh hati dengan MAK asal Pakistan di 2019.

Perkenalan singkat melalui aplikasi itu membuat keduanya memutuskan untuk berpacaran. Keduanya menjalani hubungan  jarak jauh atau Long Distance Relationship (LDR) melalui sambungan WhatsApp.

Setelah 2 tahun lebih menjalin asmara melalui medsos. Keduanya pun sepakat bertemu. MAK ketika itu datang ke Indonesia tepatnya di Samarinda pada September 2022.

MAK dan DBM rupanya sudah sepakat untuk menikah secara siri. Usai pernikahan itu terlaksana, MAK justru enggan pulang ke negaranya sehingga terjadi overstay selama 1,5 tahun lebih.

MAK pun akhirnya diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Samarinda setelah DBM lebih dulu diamankan diawal September 2024.

MAK akhirnya terancam dideportasi. Sedangkan DBM juga disanksi tindak pidana ringan (Tipiring), karena dinilai sengaja menyembunyikan MAK.(oke/beb)

Terkini