kalimantan-timur

Razia Pertamini di Balikpapan Tetap Digencarkan, Puluhan Mesin Pertamini Sitaan akan Dimusnahkan

Kamis, 31 Oktober 2024 | 11:15 WIB
SIAP DIMUSNAHKAN: Mesin pom mini yang disita dari hasil razia Satpol PP menanti untuk pemusnahan.

 

Satpol PP secara bertahap terus melakukan razia penertiban pedagang bahan bakar minyak (BBM) eceran di Balikpapan, terlebih yang menggunakan mesin khusus.

Pelaku usaha yang tidak dapat memenuhi perizinan dan aturan area penjualan pom mini, dilakukan tindakan penyitaan mesin. Sejak penertiban pom mini yang mulai berjalan April lalu, sampai saat ini razia pom mini masih dilakukan.

Kepala Satpol PP Boedi Liliono mengatakan, total ada puluhan mesin pom mini yang telah terjaring razia. “Jumlahnya tidak sampai seratus. Tapi sangat banyak, saya kurang hafal detail pastinya karena ada beberapa kali razia,” ujarnya, Selasa (29/10).

Terkait hasil barang sitaan razia, Pengadilan Negeri Balikpapan yang menindak dan mengeluarkan putusan. Boedi menjelaskan, berdasarkan putusan sidang sebagian besar mesin pom mini dilakukan pemusnahan. Bahkan hampir 90 persen. “Termasuk yang memusnahkan dari pihak pengadilan,” tuturnya.

Dia menegaskan, Satpol PP hanya bertugas penegakan di lapangan. Selanjutnya barang sitaan ditempatkan sementara di kantor Satpol PP. Berdasarkan pantauan Kaltim Post, ada belasan mesin pom mini memenuhi area parkir kantor. Itu masih menumpuk karena tidak ada tempat di Pengadilan Negeri Balikpapan untuk menampung mesin tersebut. “Saat akan dilakukan pemusnahan barang bukti, baru diantar ke pengadilan,” imbuhnya.

Boedi memastikan pengawasan terhadap aktivitas pom mini masih berjalan. Walau memang dalam tahapan pilkada 2024 sempat terhenti sementara. Demi menjaga kondusifitas kota. “Setelah itu kita akan melanjutkan razia lagi,” katanya. 

Namun, sembari mengubah surat edaran tentang penertiban pom mini. Pemkot Balikpapan perlu melakukan revisi karena sebelumnya hanya terdapat satu organisasi yang menaungi pom mini.

Namun, kini kondisi telah berubah. Dia melihat banyak pedagang membentuk organisasi lain. Sehingga semua organisasi akan dirangkul agar taat terhadap aturan. Jika edaran terbaru nanti telah terbit, Satpol PP siap merazia pom mini kembali.

Dia menegaskan, sasaran tidak lagi hanya pada pelaku usaha pom mini yang berada di jalan nasional, kawasan padat penduduk dan perdagangan maupun kawasan tertib lalu lintas. Melainkan sudah ke seluruh penjuru kota. “Mereka yang boleh berjualan jika memenuhi perizinan yang diatur dalam edaran,” tutupnya.

Di antaranya soal perizinan, tera mesin, ketersediaan APAR, dan kerja sama dengan pemegang izin usaha niaga umum. (gel/dra)

 
 
 
 

Tags

Terkini