kalimantan-timur

Kasus Pencurian Motor di Balikpapan: Ayah Nekat Curi dan Gadai Motor Milik Anaknya Sendiri

Selasa, 5 November 2024 | 05:13 WIB
Pelaku pencurian motor saat diamankan di Polsek Balikpapan Utara

PROKAL.CO, BALIKPAPAN - Kasus pencurian motor kembali menjadi sorotan publik, kali ini dengan pelaku yang tidak terduga.

Seorang pria berinisial FS (42), warga Balikpapan, ditangkap oleh Polsek Balikpapan Utara karena diduga mencuri sepeda motor milik anak kandungnya sendiri.

Insiden ini terjadi di kawasan Sumberejo, Balikpapan Tengah, pada September 2024 dan mengungkap sisi gelap dari masalah keluarga yang berujung pada tindakan kriminal.

Baca Juga: Ratusan Relawan Harmonis Gelar Nobar, Program GratisPol Lebih Unggul dan Jelas

Kronologi Kasus Pencurian Motor oleh Ayah Kandung

Menurut Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Iptu Rudyanto Hiras Purba, kejadian ini bermula dari laporan anak korban yang baru pulang dari luar kota.

Pada saat itu, FS mendatangi rumah anaknya ketika ia tidak berada di rumah. Istri korban yang berada di rumah tidak menyadari bahwa FS diam-diam mengambil kunci motor.

“Setelah mengambil motor, tersangka langsung kabur dan tidak pernah kembali ke rumah anaknya. Motor tersebut kemudian digadaikan seharga Rp 2,5 juta kepada seorang wanita berinisial S,” jelas Iptu Rudyanto pada Senin (4/11).

Polisi juga berhasil menangkap seorang tersangka lain, S, yang terlibat dalam kasus ini. Saat ini, S ditahan di Rutan Makopolresta Balikpapan untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polres Kukar Bagikan Makanan Bergizi Gratis ke Sekolah Dasar

Sepeda motor yang dicuri adalah Honda Beat Street hitam dengan nomor polisi KT 2638 AP. Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 22 juta.

Kasus pencurian motor ini tengah dalam penyelidikan mendalam oleh Polsek Balikpapan Utara untuk mengungkap motif sebenarnya dari tindakan FS.

“Kami masih mendalami kasus ini dan memeriksa tersangka secara intensif untuk mengetahui alasan di balik perbuatannya,” tegas Iptu Rudyanto.

Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Pencurian Motor

Atas tindakan pencurian motor ini, FS terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara sesuai dengan Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP.

Baca Juga: Diskusi Bersama Pemuda, Ketua DPRD Kukar Ajak Terjun ke Sektor Pertanian

Halaman:

Tags

Terkini