Aktivitas pematangan lahan di kawasan Kecamatan Sungai Kunjang mengakibatkan banjir lumpur yang menyapu dua permukiman warga. Dampak terparah dirasakan warga di Jalan Kelapa Gading 2, RT 15, Kelurahan Karang Anyar dan di Jalan M Said, Gang 6, Blok F, RT 20, Kelurahan Lok Bahu. Kondisi ini membuat warga sekitar waswas.
Tanah dan batu-batuan yang longsor hingga merendam permukiman telah terjadi beberapa kali. Kali ini, dampaknya dirasakan lebih parah. Akibatnya, beberapa rumah di dua lokasi tersebut tertimbun lumpur bercampur batu. Hal ini menyebabkan kerusakan pada perabotan rumah tangga mereka.
Baca Juga: Operasi Zebra Mahakam di Samarinda Dibanding Tahun Lalu, Pelanggaran Lalu Lintas Naik
Menyikapi kejadian tersebut, dilakukan pertemuan di kantor Kelurahan Karang Anyar, Senin (4/11) siang. Pertemuan ini melibatkan, BPBD, PUPR, DLH, kelurahan, pihak pengembang dan warga sekitar.
Pengembang tanah kaplingan di Kelapa Gading, Ferro Siregar mengaku, seluruh izin terkait kegiatan pematangan lahan sudah lengkap. Namun, ia membutuhkan waktu untuk membuktikan kelengkapan izin tersebut. "Izin kami lengkap. Pada rapat Kamis (7/10) mendatang, kami akan tunjukkan dokumen perizinan. Kami juga akan bertanggung jawab untuk memenuhi enam poin yang sudah disepakati," kata Ferro, Senin (4/11).
Ketua RT 5 Karang Anyar Supedi, mengungkapkan longsor ini bukan pertama kalinya terjadi. Selama lebih dari 15 tahun, aktivitas pematangan lahan telah berlangsung dan pernah merusak dua rumah warga sebelumnya. "Peristiwa kali ini yang paling parah. Ada empat rumah terdampak. Ketinggian lumpur mencapai 24 sentimeter. Banyak perabotan seperti kursi, kasur, dan lemari yang rusak," jelas Supedi.
Menurut Supedi, warga sebelumnya telah memberikan peringatan terkait potensi bahaya dari kegiatan pematangan lahan. Namun, peringatan tersebut tidak dihiraukan oleh pihak pengembang, sehingga warga kini merasa cemas akan kemungkinan longsor susulan. "Kami sudah resah dan meminta pemerintah untuk turun tangan. Kondisi ini mengkhawatirkan dan kalau tidak ditangani, kami takut ada longsor lagi," tambahnya.
Lurah Karang Anyar, Rusmin Nuryadin menjelaskan dalam pertemuan tersebut, disepakati enam poin penting yang harus dilakukan oleh pihak pengembang dan pelaksana pematangan lahan.
Enam poin kesepakatan ini mencakup pembuatan tanggul, penggantian kerugian sosial maupun kerugian material bagi warga terdampak, pembuatan kolam retensi untuk menahan aliran air dan material tanah, penghentian sementara kegiatan pematangan lahan, jangka waktu pelaksanaan kesepakatan ini ditetapkan selama satu minggu sejak tanggal pertemuan, pihak pengembang bersedia diproses hukum jika melanggar kesepakatan tersebut.
Sementara, di Perumahan Premier Hill dimana 7 rumah dilanda banjir bercampur lumpur. Padahal sebelumnya insiden serupa pernah terjadi. Hingga pemerintah Kota Samarinda menyegel lantaran izinnya belum lengkap.
Pejabat Fungsional Tata Ruang Kota Samarinda, Jualiansyah Agus mengatakan, penyegelan yang dilalukan beberapa waktu lalu, saat terjadi tanggul perumahan tersebut mengalami keretakan yang berujung jebol. Kemudian dilakukan penyegelan permanen, namun mengapa saat ini sudah dibuka, karena izinnya sudah ada.
"Izinnya sudah ada, amdalnya juga. Jadi bisa ditanyakan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda terkait pengawasan," ujarnya. Dikonfirmasi terpisah, sumber media ini di DLH Samarinda mengatakan, perumahan tersebut sebelumnya sudah disegel dikarenakan izinnya belum lengkap.
"Namun kabarnya Amdal perumahan itu sudah ada, tapi saya tidak tahu apakah masih berproses atau belum diterbitkan, yang lebih tahu dari PUPR Samarinda," tukas sumber itu.