kalimantan-timur

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Polres Kukar Ungkap Delapan Kasus Narkotika dalam Satu Pekan

Jumat, 8 November 2024 | 18:44 WIB
Rilis pers Satresnarkoba Polres Kukar terhadap program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto (Elmo/Prokal.co)

PROKAL.CO, TENGGARONG – Usai dilantik pada tanggal 20 Oktober lalu, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto berkomitmen memantapkan kekuatan negara.

Salah satu program unggulannya adalah Asta Cita. Yang bertujuan untuk memantapkan sistem pertahanan negara, diantaranya memerangi narkoba.

Ikut menyukseskan program presiden, Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) melakukan maraton penangkapan dalam waktu satu pekan.

Terhitung mulai tanggal 1 hingga 8 November, kepolisian mengungkap delapan kasus narkotika dengan 10 pelaku yang diamankan.

Hal ini disampaikan melalui rilis pers yang dipimpin Wakapolres Kompol Aldy Harjasatya bersama Kasat Satresnarkoba AKP Suyoko, Jumat (8/11).

AKP Suyoko mengatakan pihaknnya telah mengamankan 10 pelaku, yakni LD, MA, AD, R, MR, RH, MS, SK, NKA dan P selama satu pekan terakhir.

Dari pengungkapan ini, kepolisian mengamankan barang bukti berupa 62,35 gram sabu-sabu, 643 butir LL serta uang tunai Rp 13,9 juta.

Pun para penangkapan pelaku ini dikerjasamakan dengan Polsek di beberapa kecamatan. Di antaranya Tenggarong, Loa Janan, Muara Kaman, Sebulu, Muara Jawa, Loa Kulu dan Tabang. Kini Suyoko pastikan seluruh pelaku telah diamankan dan akan diproses secara hukum.

“Seluruh pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutur Suyoko.

Sementara itu, Wakapolres Kukar Kompol Aldy Harjasatya mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk dukungan terhadap Program Asta Cita.

Pun upaya memberantas narkoba ini terus menjadi perhatian Polres Kukar bersama Polsek jajaran.

“Kami juga mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya peredaran narkoba untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian atau penegak hukum lainnya agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutup Aldy. (moe)

Tags

Terkini