kalimantan-timur

Polda Kaltara Musnahkan 74 Kg Sabu Periode Oktober-Desember

Indra Zakaria
Jumat, 6 Desember 2024 | 12:10 WIB
Kapolda Kaltara bersama Forkopimda Kaltara memusnahkan 74 kg sabu.

 

Polda Kaltara bersama Forkopimda Kaltara memusnahkan barang bukti (BB) tindak pidana narkotika seberat 74 kilogram (kg) sabu, Kamis (5/12)

Kapolda Kaltara, Irjen Pol Hary Sudwijanto mengatakan, pemusnahan BB kasus tindak pidana narkotika ini merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilaksanakan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltara salama periode Bulan Oktober hingga Desember 2024.

"Jumlah perkara sebanyak dua laporan polisi (LP) dengan tersangka sebanyak tiga orang masing-masing berinisial WP, AWT dan DK," kata Hary kepada Radar Kaltara, Kamis (5/12).

Ketiga tersangka jaringan antar provinsi ini diamankan di tempat berbeda. TKP pertama di Pelabuhan Kayan VI, Jalan Sabanar Lama Keluran Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Bulungan.

Kedua di Jalan Poros Tanjung Selor-Berau, tepatnya di km 57 Kecamatan Tanjung Palas Timur, Bulungan. "Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 74.996,21 gram atau 74 kilogram (kg). Dari jumlah itu, 37 gram disisihkan untuk uji laboratorium forensic dan pembuktian persidangan dan 74.959,21 gram disisihkan untuk dimusnahkan," ungkapnya.

dapun pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka. Yakni, Pasal 114 Ayat 2) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

"Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik 74 bungkus plastik kemasan teh cina berwarna hijau merk Guanyinwang yang telah disisihkan untuk dilakukan uji Laboratorium Forensic dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975C didapatkan hasil positif metamfetamina," pungkasnya. (jai/har)

Terkini