kalimantan-timur

Paslon Nomor Urut 1 Layangkan Gugatan ke MK, Ini Kata Ketua DPD PKS Berau

Faroq Zamzami
Selasa, 10 Desember 2024 | 12:04 WIB
DEMOKRASI: Ketua DPD PKS Berau, Sumadi. (ISTIMEWA)

PROKAL.CO, TANJUNG REDEB – Pasangan calon (paslon) nomor 01, Madri Pani-Agus Wahyudi (MPAW), pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Berau, melayangkan gugatan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Gugatan dilayangkan pada Jumat (6/12) pukul 15.22 Wita. Hal ini dilihat dari akta pengajuan permohonan elektronik yang diterima dan ditandatangani oleh panitera Muhidin pada hari yang sama, pukul 17.27 WIB. 

 Baca Juga: Telkomsel Ajak Anak-Anak Panti Asuhan di Pontianak Bermain dan Belanja di Gaia Bumi Raya City Mall  

Menanggapi langkah tersebut, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Berau, Sumadi, mengaku tidak masalah dengan gugatan yang dilayangkan tim paslon 01.

“Sebuah demokrasi, hal biasa itu (gugatan),” tegasnya, Senin (9/12). 

Terkait materi apa yang digugat, Sumadi menyebut tim Paslon 02, Sri Juniarsih Mas- Gamalis (SraGam) siap dengan apa yang nanti akan digugat.

Tentu, dirinya menegaskan, proses yang berjalan ini merupakan alur penyelesaian yang memang diatur negara, sehingga dirinya tidak keberatan. 

“Ini ‘kan demokrasi hal yang biasa, kita hormati (paslon 01)  mereka menggugat KPU,” terangnya. 

 Baca Juga: Lestarikan Adat Budaya Lokal, Pupuk Kaltim Dukung Penuh Erau Pelas Benua Guntung 2024

Adapun dinamika penyelesaian perkara ini, bisa menghambat pelaksanaan pelantikan, Sumadi tak mempermasalahkannya.

Apalagi, menurutnya, waktu yang ditetapkan penyelesaian perkara gugatan ini bakal selesai dalam waktu 45 hari, sehingga dirasa tidak akan mengganggu jadwal yang sudah diatur. 

“Insyallah sesuai jadwal karena sudah diperhitungkan jangka 45 hari harus sudah selesai,” paparnya. 

Dirinya mengimbau kepada seluruh pendukung, simpatisan dan masyarakat Berau, agar tetap bisa menjaga kondusivitas dan kestabilan sosial saat ini.

Khususnya kepada pendukung dan simpatisan, Sumadi menegaskan untuk menghormati langkah Tim Paslon 01 MPAW melakukan gugatan ke MK. 

Halaman:

Tags

Terkini