kalimantan-timur

Truk Hauling Batu Bara Kembali Ganggu Warga Balikpapan: Pemprov Kaltim Siap Lakukan Sidak

Indra Zakaria
Kamis, 12 Desember 2024 | 11:45 WIB
Pj Gubernur Akmal Malik.

PROKAL.CO, Aktivitas truk hauling pengangkut batu bara yang melintasi jalan-jalan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), kembali memicu keluhan dari warga setempat.

Sejumlah truk yang melintasi Jalan Sultan Hasanuddin Km 5,5, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat, pada Rabu (11/12), menyebabkan ketidaknyamanan bagi masyarakat.

Jalanan yang sudah sempit dan padat semakin diperburuk dengan keberadaan truk besar ini, yang juga melintas di jalanan provinsi yang sebenarnya dilarang untuk aktivitas angkutan batu bara.

Warga setempat mengeluhkan debu dan kerusakan jalan yang semakin parah akibat seringnya truk batu bara ini berlalu-lalang.

Bahkan, beberapa warga menyatakan bahwa jalan tersebut seringkali dipenuhi kendaraan besar yang menyebabkan kemacetan parah.

Hal ini tentu saja menjadi isu yang tak hanya merugikan warga, tetapi juga menambah potensi risiko kecelakaan.

Menanggapi hal ini, Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, menjanjikan akan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memantau aktivitas truk hauling yang dinilai melanggar ketentuan.

“Dulu sudah sempat kami sidak, sekarang marak lagi ya? Nanti saya kerahkan Dishub dan Satpol PP ke sana (Kariangau),” ujarnya saat ditemui di Balikpapan, pada Rabu (11/12).

Sidak ini rencananya akan melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk menindak tegas pelanggaran yang terjadi.

Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit, sudah dengan jelas diatur bahwa angkutan batu bara dilarang melewati jalan umum.

Dalam Pasal 6 ayat (1) Perda ini, ditegaskan bahwa setiap angkutan batu bara dan hasil perkebunan kelapa sawit harus menggunakan jalan khusus yang telah disediakan untuk kegiatan tersebut, demi menghindari kerusakan dan gangguan bagi pengguna jalan lain.

Kebijakan tersebut dibuat setelah beberapa kecelakaan yang melibatkan truk hauling batu bara, seperti yang terjadi pada akhir Oktober 2024 di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Di sana, sebuah truk hauling batu bara milik PT Mantimin Coal Mining (MCM) terbalik dan menimpa pengendara motor di jalan umum, yang menyebabkan korban jiwa.

Kejadian ini menjadi sorotan masyarakat Kabupaten Paser, yang kemudian melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut penghentian aktivitas truk batu bara di jalan umum.

Halaman:

Tags

Terkini