kalimantan-timur

Desak Pembatalan Penetapan Lokasi Pelabuhan, Koalisi Nelayan Pesisir Balikpapan Gelar Aksi di PTUN Jakarta

Minggu, 15 Desember 2024 | 09:22 WIB
PROTES. Nelayan Balikpapan menggelar aksi di depan PTUN Jakarta menolak keputusan penetapan lokasi pelabuhan.

Koalisi Nelayan Pesisir Balikpapan menggelar aksi di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk menyampaikan langsung petisi penolakan terhadap Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 54 Tahun 2023 tentang penetapan lokasi pelabuhan di perairan laut Balikpapan.

Aksi ini merupakan buntut dari tidak ditanggapinya berbagai protes, aksi, dan bentuk perlawanan lainnya yang dilakukan oleh nelayan dan masyarakat pesisir Balikpapan.

Diketahui, sebanyak 10 nelayan Balikpapan berangkat ke Jakarta untuk menyampaikan petisi langsung di PTUN. Mereka meminta pembatalan keputusan Menteri Perhubungan KM 54/2023 karena kebijakan tersebut dinilai akan merampas ruang tangkap nelayan yang semakin sempit.

“Dengan adanya aktivitas bongkar kapal serta meningkatnya alur pelayaran di perairan laut Balikpapan dan Teluk Balikpapan, sumber mata pencaharian nelayan yang bergantung hidup di perairan tersebut akan semakin berkurang,” ujar salah satu nelayan, Fadlan, yang datang ke Jakarta.

Fadlan menambahkan, sejak adanya aktivitas pelabuhan bongkar muat batu bara pada tahun 2017, nelayan selalu dihadapkan dengan penurunan pendapatan hasil tangkap mereka. Hal ini disebabkan oleh peningkatan alur pelayaran yang mengganggu area tangkap.

“Sebelum ada aktivitas bongkar muat batu bara di perairan Balikpapan, hasil tangkapan kami sangat melimpah. Namun, kini menurun drastis,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua POKJA Pesisir, Mappaselle, yang ikut mendampingi nelayan ke Jakarta menyatakan bahwa aktivitas tersebut merugikan masyarakat pesisir Teluk Balikpapan.

“Ditambah lagi dengan ditetapkannya lokasi pelabuhan yang baru, ekosistem laut di perairan Balikpapan semakin terancam,” tegasnya.

Mappaselle menambahkan, menurunnya pendapatan nelayan dipengaruhi oleh meningkatnya aktivitas alur pelayaran yang tidak hanya mempersempit ruang tangkap, tetapi juga mengancam keselamatan dan kesejahteraan nelayan.

“Jika aktivitas bongkar muat yang ada saja sudah merugikan nelayan, bagaimana jika lokasi pelabuhan baru ini beroperasi? Tentu akan semakin parah,” jelasnya.

Koordinator Tim Advokasi Koalisi Nelayan Balikpapan, Deny Adam Erlangga, menyatakan bahwa Kementerian Perhubungan RI telah bertindak ugal-ugalan dengan menetapkan lokasi pelabuhan tanpa mempertimbangkan aspek tata ruang.

“Area tersebut telah ditetapkan sebagai zona perikanan tangkap berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Kaltim,” ungkapnya.

Deny menambahkan bahwa aksi nelayan di depan PTUN Jakarta merupakan bentuk dukungan kepada institusi peradilan untuk memberikan keputusan yang adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Aksi ini adalah bentuk perjuangan nelayan dalam mendapatkan perlindungan atas ruang hidup mereka, baik secara ekonomi maupun ekologis,” pungkasnya. (mrf/beb)

Terkini