PROKAL.CO, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) baru-baru ini mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2025 yang mengalami kenaikan sebesar 6,5%.
Penetapan UMK yang berlaku mulai Januari 2025 ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi kesejahteraan pekerja dan menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, UMK di Kukar tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.766.379,19, yang berarti ada kenaikan Rp229.872,91 dibandingkan dengan UMK tahun 2024.
Kenaikan ini disesuaikan dengan faktor-faktor seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan indeks tertentu yang mempengaruhi kondisi perekonomian daerah.
Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, dalam rilis pers pada 16 Desember 2024, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara Dewan Pengupahan Kabupaten Kukar, yang melibatkan serikat pekerja dan dunia usaha.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Edi menegaskan pentingnya kebijakan ini untuk menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus memperhatikan keberlangsungan investasi di wilayah Kukar.
"Setelah kesepakatan bersama yang didasari Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, kami tetapkan UMK di Kukar tahun 2025 senilai Rp3,7 Juta. Nilai ini sesuai dengan kondisi ekonomi dan akan berlaku satu tahun," ujar Edi.
Selain penetapan UMK, ada juga kenaikan sebesar 2% untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang mencakup empat sektor utama, yaitu Perkebunan, Kehutanan, Batubara, dan Minyak dan Gas (Migas).
Kenaikan UMSK ini bertujuan untuk memastikan upah pekerja sektor-sektor tersebut sesuai dengan tingkat kebutuhan hidup dan perkembangan ekonomi yang ada.
Bupati Edi juga mengungkapkan bahwa meskipun penetapan UMK di Kukar tidak menemui kendala berarti selama beberapa tahun terakhir, ia berharap semua pihak terutama perusahaan dapat mematuhi kebijakan ini.
Hal ini diharapkan dapat mendorong kestabilan ekonomi di Kukar serta menciptakan lingkungan yang ramah investasi.
"Kami akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) dan memberlakukan UMK ini pada bulan Januari 2025. Semoga kebijakan ini bisa memperbaiki kesejahteraan pekerja dan mendukung perkembangan ekonomi daerah," tambahnya.
Dengan penetapan UMK 2025 yang lebih tinggi, pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara tidak hanya menanggapi tuntutan peningkatan kesejahteraan pekerja, tetapi juga menunjukkan komitmennya untuk menjaga daya tarik investasi di daerah tersebut.
Diharapkan kebijakan ini bisa memberikan dampak positif bagi ekonomi Kukar dan menciptakan lapangan kerja yang lebih baik bagi masyarakat.