Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

2025, Pastikan Tidak Ada PHK untuk Honorer

Indra Zakaria • Rabu, 18 Desember 2024 - 19:11 WIB
MASIH SELAMAT. Para tenaga honorer di lingkungan Pemprov Kaltim. Mereka diminta tak khawatir dan fokus mengikuti tes PPPK. Mereka dipastikan tetap mendapat gaji di tahun depan.
MASIH SELAMAT. Para tenaga honorer di lingkungan Pemprov Kaltim. Mereka diminta tak khawatir dan fokus mengikuti tes PPPK. Mereka dipastikan tetap mendapat gaji di tahun depan.

 

Nasib ribuan honorer di Kaltim kini tengah mengambang. Sebagian besar dari mereka masih mengikuti tes PPPK di masing-masing instansi, sesuai persyaratan dari pemerintah pusat. Diketahui bahwa di 2025 nanti, tidak ada lagi pengangkatan maupun status honorer di pemerintahan, baik tingkat kabupaten/kota, provinsi sampai di tingkat pusat. Artinya, honorer ini akan kehilangan pekerjaannya.

Menjawab situasi ini, Sekprov Kaltim Sri Wahyuni menyebut bahwa semua honorer harus mendapat fasilitas seleksi sesuai kompetensinya masing-masing. "Yang menjadi perhatian kita adalah memastikan saudara-saudara di tenaga non ASN, semuanya harus ikut serta dalam pendaftaran tahap kedua," katanya.

Sesuai informasi Kementerian PAN-RB dan BKN RI bahwa tenaga non ASN berpeluang besar menjadi PPPK yang akan dituntaskan tahun ini. "Syaratnya mereka harus mendaftar. Nah, tugas kita memastikan tenaga-tenaga non ASN memperoleh NIP PPPK, meski status paruh waktu," tegasnya.

Sekprov menyebut bahwa dirinya memiliki tanggung jawab mengalokasikan jaminan penggajian pada tenaga non ASN. Dia mengaku telah mendapat laporan BPKAD sesuai arahan Kemendagri terkait belanja alokasi gaji untuk T3D yang belum diangkat PPPK ada di belanja jasa pihak ketiga ataupun tenaga paruh waktu dititipkan di BTT seraya menunggu petunjuk lebih lanjut.

"Yang penting, posnya jangan dihilangkan. Karena kita tahu mereka diangkat Maret maupun Juli, maka selama proses itu mereka tetap bisa bekerja dan dialokasikan penggajiannya," tegasnya.

Pihaknya akan segera melakukan rapat-rapat secara internal, khususnya berkaitan koordinasi dengan kementerian dan lembaga tentang tenaga non ASN.

Sri juga menyebut bahwa pemerintah daerah wajib membangun dan memperkuat manajemen talenta berdasarkan sistem meritrokasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku, diantaranya melalui kerja sama dengan Puspenkom BKN untuk mendukung penerapan Manajemen Talenta di Pemerintah Daerah.

Terkait Penataan Non ASN pasca Undang-Undang 20 tahun 2023, agar pemerintah daerah memastikan semua Non ASN yang memenuhi syarat melakukan pendaftaran seleksi calon PPPK periode ke-2 yang akan berakhir pada 31 Desember 2024.

Sehingga perlu adanya surat edaran dari Menpan RB agar pemerintah daerah dapat mengalokasikan gaji bagi Non ASN sampai dengan pengangkatan yang bersangkutan sebagai Tenaga PPPK maupun Tenaga PPPK Paruh waktu. Besaran gaji PPPK Paruh Waktu sesuai dengan gaji yang diterima saat ini. (mrf/nha)

Editor : Indra Zakaria