kalimantan-timur

Lindungi Hak-Hak Masyarakat Adat dan Rakyat yang Menolak Ketidakdilan, Kantor Gubernur Kaltim Didemo

Rabu, 18 Desember 2024 | 13:15 WIB

PROKAL.CO- Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Kaltim, Rabu 18 Desember 2024. Mereka mengecam dan mengutuk keras tindakan brutal dan tidak manusiawi yang telah menyebabkan masyarakat Desa Muara Kate, yang hanya memperjuangkan lingkungannya terhadap ekspansi truck batu bara, meninggal dunia.

Tindakan kejam ini telah jelas, menurut peserta aksi, menunjukkan watak asli dari korporasi, pengabaian terhadap Hak Asasi Manusia, Hak untuk Hidup Aman, dan Hak untuk Mempertahankan Tanah beserta Lingkungan yang Baik adalah kejahatan luar biasa yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pembisnis.

Azis, perwakilan peserta aksi menjelaskan Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur menuntut segera melakukan penegakan sesuai Perda Kaltim No. 10 tahun 2012 terhadap PT. MCM yang melanggar larangan dan kewajiban dengan melintasi jalan umum untuk pengangkutan batu bara.

"Oleh karena terjadi peristiwa hukum berupa penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia warga Muara Kate karena penutupan jalan umum untuk perlintasan batu bara yang seharusnya tugas pemerintah daerah, Gubernur Kalimantan Timur bertanggungjawab secara moril untuk mendesak Kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut dengan selalu memberikan laporan perkembangan kasus kepada Masyarakat Kalimantan Timur," Azis dari perwakilan pendemo.

Kasus meninggalnya warga Muara Kate yang terjadi di Dusun Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Rusel (60) tahun oleh orang yang tidak dikenal, dan penganiayaan berat terhadap Bapak Anson (55) tahun, pada Jum’at 15 November 2024 sekitar pukul 04.30 WITA.

Pada saat masyarakat melakukan penjagaan di pos yang mereka inisiasi sendiri, sebagai bentuk atas tidak berfungsinya Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk menindak secara tegas penggunaan jalan umum oleh mobil pengangkut truck batubara yang menggunakan jalan negara dan mengancam keselamatan rakyat.

Hal tersebut patut diduga merupakan bentuk perselingkuhan antara Pemerintah dan Pembisnis Pertambangan batubara yang haus akan akumulasi kapital. Sehingga, masyarakat Kalimantan Timur terus dikorbankan bagi banalitas bisnis yang terus beroperasi di seantero wilayah Kalimantan Timur.

Hal ini dikarenakan, Kalimantan Timur hanya dianggap sebagai objek penghasil komoditas semata bagi para pembisnis dan kroninya. Pemerintah Kalimantan Timur lebih patuh terhadap suara pembisnis, dibandingkan dengan suara masyarakatnya.

Penggunaan jalan umum bagi truck pengangkutan batu bara telah jelas melanggar Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 10 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit. (*)

Terkini