kalimantan-timur

Reaksi PROJO Kaltim Soal Kenaikan PPN 12 Persen: PDIP Jangan Cuci Tangan

Minggu, 22 Desember 2024 | 18:30 WIB
Ketua DPD Projo kaltim Rysdianto S.Kom kenakan kemeja batik putih saat foto bersama dengan Ketua Umum (Ketum) Pro Jokowi atau PROJO, Budi Arie Setiadi

SAMARINDA – Organisasi Relawan Jokowi, PROJO Provinsi Kalimantan Timur ikut merespons PDIP yang menolak kenaikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang akan diberlakukan pada Januari 2025 kepada Presiden Prabowo Subianto.

PROJO Kaltim meminta PDIP tidak melempar batu sembunyi tangan karena sebelumnya PDIP sebagai pemilik suara terbesar di DPR ikut mendorong pemberlakuan PPN 12 persen.

"PROJO Kaltim melihat apa yang dihembuskan oleh PDIP terkait rencana kenaikan PPN 12 %, PDIP mau cuci tangan atas kebijakan yg mereka buat sendiri, dan saat ini getol melakukan framing bhw kebijakan tersebut dihasilkan oleh Pemerintahan Prabowo, guna mencari simpati publik,“ kata Ketua DPD Projo kaltim Rysdianto S.Kom, Minggu (22/12/2025).

Rysdianto menambahkan PROJO akan berada di garda terdepan dalam menjaga soliditas Pemerintahan Prabowo-Gibran agar berjalan sukses hingga akhir.

Ia membeberkan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disetujui DPR untuk menjadi undang-undang pada 29 Oktober 2021, dan mulai berlaku pada 2022. UU HPP inilah yang mengatur kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.

PROJO Kaltim menilai PDIP sebagai partai pemenang yang berkuasa ketika itu tidak bisa lepas tanggung jawab terhadap rakyat. Ketua DPR waktu itu juga politikus PDIP Puan Maharani, yang kini kembali menjabat Ketua DPR. Namun, para politikus PDIP justru membuat seolah Presiden Prabowo yang menyebabkan munculnya kenaikan tarif PPN 12 persen.

“Masyarakat harus tahu bahwa ada tindakan membohongi publik lewat pernyataan pernyataan yang memojokkan Presiden Prabowo, PROJO mendukung penuh kebijakan pemerintahan Prabowo, “ ujar Rysdianto.

Pemerintah, dikatakan Rysdianto, tidak lepas tangan dengan persoalan ini. Presiden Prabowo melaksanakan perintah UU HPP untuk menerapkan tarif PPN 12 persen per 1 Januari 2025. Meski begitu, tarif pajak tersebut hanya dikenakan bagi barang mewah. Ini bukti Presiden Prabowo memahami kondisi dan mencari cara untuk tidak membebani rakyat.

"Cara-cara yang dilakukan PDIP ini adalah cara politik yang tidak mendidik dan looser. Mereka putar balik fakta demi mengais keuntungan politik. Projo mengapresiasi Pak Prabowo yang sangat memahami kondisi rakyat. Dan akan selalu berada didepan dalam menjaga Pak Prabowo dan kebijakannya," kata Rysdianto.

PROJO Kaltim berpendapat jika sekarang tidak setuju dengan kenaikan PPN, seharusnya PDIP melakukan mekanisme perubahan undang-undang di DPR. Toh, PDIP adalah fraksi terbesar di parlemen. (*)

Terkini