Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

KPPU Ungkap Pelanggaran di Regional Kalimantan, Tiga Layanan Taksi Online Diduga Langgar Tarif

Indra Zakaria • Rabu, 25 Desember 2024 - 17:50 WIB
PEMAPARAN. Ketua KPPU Kanwil V Kalimantan, Andriyanto, didampingi kepala bidangnya dalam konferensi pers di kantor KPPU, Jalan Dahlia, Senin (23/12).
PEMAPARAN. Ketua KPPU Kanwil V Kalimantan, Andriyanto, didampingi kepala bidangnya dalam konferensi pers di kantor KPPU, Jalan Dahlia, Senin (23/12).

 

Persaingan usaha yang sehat menjadi salah satu faktor utama dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Untuk memastikan hal tersebut, Kantor Wilayah (Kanwil) V Kalimantan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di lima provinsi yang menjadi wilayah kerjanya, yaitu Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat.

Ketua KPPU Kanwil V Kalimantan, FY Andriyanto, menyoroti sejumlah persoalan persaingan usaha dan kemitraan yang dinilai berdampak pada pelaku UMKM. KPPU juga menangani empat laporan dugaan pelanggaran hukum, terdiri dari dua laporan tahun 2023 dan dua laporan baru di tahun 2024.

“Kami telah menyelidiki satu kasus dan memberikan saran serta pertimbangan atas dua laporan lainnya, termasuk meminta pencabutan peraturan yang menghambat persaingan usaha,” kata Andriyanto, Senin (23/12).

Salah satu tindakan yang telah dilakukan adalah menyarankan Bupati Kubu Raya mencabut peraturan yang dinilai menghambat persaingan usaha yang sehat. Selain itu, KPPU Kanwil V juga memantau tarif angkutan sewa khusus atau taksi online di wilayah Kalimantan. KPPU menemukan bahwa tiga aplikator besar, yakni Gojek, Grab, dan Maxim, belum sepenuhnya mematuhi tarif yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Kemitraan yang adil antara pelaku usaha besar dan UMKM harus dijaga agar mendukung ekonomi yang sehat,” tambahnya.

Di luar penegakan hukum, KPPU juga aktif menggelar advokasi dan sosialisasi. Kegiatan ini mencakup pertemuan dengan peternak, sosialisasi kemitraan di sektor perkebunan, serta pembinaan untuk mahasiswa di berbagai universitas.

“Kami ingin masyarakat dan pelaku usaha lebih memahami pentingnya persaingan usaha yang sehat dan berkelanjutan,” ungkap Andriyanto.

Dengan cakupan wilayah pengawasan di lima provinsi, KPPU berkomitmen untuk memperkuat kelembagaan dan memperluas pengawasan demi menciptakan iklim usaha yang sehat. “Kami terus menyesuaikan diri dengan dinamika usaha dan kebijakan pemerintah,” pungkasnya. (hun/beb)

Editor : Indra Zakaria