kalimantan-timur

Izin Bermasalah, Satpol PP Balikpapan Segel Sementara Pembangunan Green Valley 2

Jumat, 17 Januari 2025 | 10:35 WIB

Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil langkah tegas dengan menyegel sementara pengerjaan pembangunan Green Valley 2 yang terletak di kawasan Gunung Guntur atau dekat jalan tembus ke Jalan Beller Balikpapan. Tindakan ini diambil setelah ditemukan pelanggaran terkait perizinan dan dampak lingkungan yang dinilai merugikan masyarakat.

 

Dalam operasi yang melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga pihak kecamatan dan kelurahan, pemerintah kota menyatakan bahwa manajemen Green Valley 2 belum memenuhi syarat perizinan sesuai peraturan yang berlaku.

"Tim menemukan bahwa pihak manajemen telah melakukan penataan lahan dan pembangunan konstruksi, padahal mereka belum memiliki izin lingkungan, persetujuan lingkungan, site plan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF)," ujar perwakilan Satpol PP Balikpapan dalam keterangannya. 

Selain masalah perizinan, kegiatan pembangunan tersebut dinilai memiliki dampak negatif terhadap lingkungan. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 Pasal 21A dan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, setiap kegiatan usaha wajib memiliki izin yang sah. Oleh karena itu, Pemkot Balikpapan berhak menghentikan sementara aktivitas yang melanggar aturan.

"Kegiatan ini berdampak merugikan lingkungan, sehingga kami memutuskan untuk menyegel proyek ini sampai perizinan dilengkapi. Jika ditemukan kerusakan lingkungan, pihak manajemen wajib bertanggung jawab dan segera melakukan langkah pengendalian dampak lingkungan," tambahnya.

Pemkot Balikpapan juga meminta komitmen manajemen Green Valley 2 untuk segera memperbaiki kelengkapan administrasi dan menyelesaikan permasalahan lingkungan. Jika tidak, tindakan hukum lebih lanjut dapat diberlakukan.

Pemerintah berharap langkah tegas ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain untuk mematuhi aturan demi menjaga keseimbangan lingkungan dan keamanan masyarakat.

Sementara itu, dari pihak Manajemen Green Valley 2 diwakilkan oleh staff saat dilakukan penyegelan. Saat dimintai keterangan oleh media, perwakilan tersebut enggan memberikan keterangan. "Mohon maaf saya belum bisa memberi jawaban atau statement dulu karena bukan kewenangan saya," ujar perwakilan Green Valley 2 dengan ciri-ciri pria bertubuh tinggi subur, mengenakan topi hitam, dan baju hijau tua. 

 

Tags

Terkini