kalimantan-timur

Tabung Melon Resmi Dilarang Beredar di Warung Eceran, Pegadang Keluhkan Akses dari Agen

Senin, 3 Februari 2025 | 21:32 WIB
Ilustrasi Tabung LPG (Elmo/Prokal.co)

TENGGARONG – Per tanggal 1 Februari 2025 ini, pemerintah resmi melarang beredarnya tabung gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram atau tabung melon di warung eceran. Tabung gas yang diperuntukkan untuk masyarakat miskin tersebut kini hanya bisa dibeli di agen atau pangkalan resmi.

Meski sudah tiga hari berlaku, larangan terbaru ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat menengah ke bawah. Salah satunya adalah Jasman, seorang pedagang makanan di Kelurahan Baru, Kecamatan Tenggarong.

Pria berusia 54 tahun ini mengaku bahwa dirinya membeli tabung melon langsung dari agennya. Namun, untuk membeli tabung gas tidak semudah yang diperkirakan. Dimana pembeli yang merupakan warga domisili harus mendaftar dulu, dengan syarat menyerahkan dokumen surat keterangan usaha, KTP dan KK.

“Kalau mau beli harus mendaftarkan surat keterangan usaha, KK dan KTP satu keluarga baru bisa ambil. Dan kami dengan kategori pengusaha dibatasi dua tabung gas setiap beli,” ungkap Jasman, Senin (3/2).

Dalam satu pekan, pangkalan penyuplai gas langganannya biasa datang tiga kali dalam satu pekan. Menyesuaikan kebutuhan usahanya, Jasman memerlukan enam tabung sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) per minggunya. Namun suplai tabung gas terkadang tidak menentu dan tidak ada pemberitahuannya.

“Jadi kadang kita harus mengecek dahulu apakah gas ada atau tidak, agen pangkalan gak pernah kasitau. Terkadang kita cek gas datang hari ini, tapi terlanjur sudah habis,” tutur Jasman.


Jasman harap pemerintah dapat mengontrol distribusi tabung melon. Mengingat pro dan kontra dari kebijakan baru ini. Ia yakin harga dan suplai gas akan terkontrol. Namun ia juga yakin kebijakan ini akan menyulitkan pedagang yang memerlukan tabung gas sewaktu-waktu.

“Kami akan repot kalau gas habis gas di malam hari, agen dan pangkalan tutup, mau cari ke mana kita kalau bukan ke warung eceran,” keluhnya.

Sementara itu, seorang pemilik kelontong yang menjual LPG 3 Kilogram, Sri. Mengaku bahwa dirinya belum mendapatkan informasi mengenai larangan baru ini. Ia pun menyayangkan kebijakan ini, lantaran LPG sangat dicari oleh pelanggannya.

Ia mengaku, pedagang kecil seperti dirinya berharap mendapat kesempatan untuk menjual tabung melon ini. Tentunya, keinginan ini perlu peran pemerintah. Dan dia mengusulkan adanya pendampingan bagi toko-toko kecil yang ingin mendaftar sebagai pangkalan resmi.

“Kalau dilarang dijual di warung eceran, orang-orang jadi makin sulit cari gas dan harus antre panjang. Lebih baik pedagang kecil seperti kami diberi kesempatan dan dibantu untuk mengurus izinnya yang sulit,” harapnya. (moe)

Terkini