Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Karena Efisiensi Anggaran, Kuota PTSL Tahun 2025 di Paser Terancam Berkurang

Indra Zakaria • Rabu, 19 Februari 2025 - 17:15 WIB
Kepala Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Paser, Hariyoko
Kepala Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Paser, Hariyoko

 

Kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Paser untuk tahun 2025 terancam berkurang akibat kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan. Kepala Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Paser, Hariyoko, mengungkapkan bahwa target awal untuk PTSL pada tahun 2025 diperkirakan sebanyak 1.200 bidang tanah, namun jumlah tersebut kemungkinan akan dikurangi.

Hariyoko menjelaskan, meskipun target semula telah ditetapkan, kebijakan efisiensi anggaran yang berlaku akan berdampak pada penurunan kuota PTSL. “Target awal PTSL direncanakan sebanyak 1.200, namun jumlahnya bisa dikurangi setelah adanya kebijakan efisiensi anggaran,” kata Hariyoko pada Senin, (17/2).

Namun, Hariyoko juga mengungkapkan bahwa pihaknya belum dapat memastikan berapa jumlah pasti pengurangan kuota PTSL yang akan terjadi.

“Yang jelas, dengan adanya efisiensi anggaran, kuota PTSL akan berkurang,” ujarnya. Penyesuaian kuota akan dilakukan setelah adanya evaluasi terkait anggaran yang tersedia.

Terkait hal ini, Hariyoko menambahkan bahwa untuk tahun 2025, PTSL akan menyasar desa-desa yang belum sepenuhnya terakomodasi pada tahun 2024. Salah satunya adalah Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, yang belum dapat diproses pada tahun lalu karena kuota yang terbatas.

“Desa Batu Kajang dan beberapa desa lainnya belum bisa diproses pada 2024 karena kuota sudah habis. Kami akan mencoba untuk mengakomodir desa-desa tersebut pada tahun 2025,” terang Hariyoko.

Selain itu, pihak BPN Kabupaten Paser juga mengakui bahwa sejumlah desa yang belum selesai diproses pada 2024 akan menjadi prioritas untuk diselesaikan pada tahun ini. Penyelesaian tersebut tertunda karena terbatasnya kuota pada akhir tahun lalu dan kendala waktu yang mendekati penutupan tahun anggaran.

Hingga akhir tahun 2024, sebanyak 406 bidang tanah telah berhasil didaftarkan melalui program PTSL, dengan total nilai aset tanah yang terdaftar mencapai lebih dari Rp846 miliar. Penilaian ini berdasarkan pada zona nilai tanah Kabupaten Paser tahun 2024.

Hariyoko juga mengungkapkan bahwa meskipun kendala efisiensi anggaran menghambat beberapa desa untuk terakomodasi pada PTSL 2024, pihaknya tetap berupaya maksimal untuk menyelesaikan seluruh target yang ada. Program PTSL diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah mereka.(tom/vie)

 

Editor : Indra Zakaria