kalimantan-timur

Siap-Siap Pemkab Berau Bakal Lelang Harta, Catat Bulannya

Faroq Zamzami
Kamis, 20 Februari 2025 | 08:52 WIB
Hasyim (IZZA/BERAU POST)

PROKAL.CO, TANJUNG REDEB –Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), kembali menggelar lelang barang milik daerah (BMD) pada Maret 2025. 

Kepala Bidang Aset, BPKAD Berau, Hasyim, mengatakan lelang ini ditargetkan menyumbang pendapatan Rp 1-2 miliar yang akan disetorkan langsung ke kas daerah.

 Baca Juga: Mudyat Noor-Waris Muin Pimpin PPU, Mitos Inkumben Selalu Tumbang Berlanjut

“Target lelang sudah ada, tinggal pelaksanaannya pada Maret nanti. Kami memperkirakan hasil yang masuk ke kas daerah bisa mencapai Rp 1-2 miliar,” ungkapnya. Pada 2024, Pemkab Berau berhasil melelang 30 unit BMD yang terdiri dari kendaraan dan mesin.

Tahun ini, jumlah barang yang dilelang diperkirakan akan lebih banyak, termasuk alat berat yang telah mencapai usia ekonomis. Menurutnya, pelelangan dilakukan untuk menjaga efisiensi pengelolaan aset daerah.

"Barang yang sudah memasuki nilai ekonomis biasanya memiliki beban pemeliharaan yang tinggi, sehingga manfaatnya tidak lagi sebanding," ujarnya.

"Oleh karena itu, dilakukan penghapusan melalui mekanisme lelang agar bisa memberikan kontribusi kepada kas daerah," sambungnya.

 Baca Juga: Kampus Batal Dapat Izin Tambang, Begini Tanggapan Rektor ULM

Proses lelang akan dilakukan dengan sistem open bidding, yakni mekanisme lelang terbuka di mana pemenang ditentukan berdasarkan penawaran tertinggi.

Proses ini diawasi langsung oleh pejabat lelang negara untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan.

"Transparansi adalah hal utama yang kami jaga dalam proses lelang ini. Semua pihak bisa melihat bahwa pemenang ditentukan secara objektif berdasarkan harga tertinggi," tambahnya.

 Baca Juga: Culture Shock di Penajam Paser Utara, Kabupaten Penyangga Ibu Kota Nusantara

Hasyim juga menjelaskan, barang yang tidak memiliki nilai ekonomis dan sudah tidak layak untuk dijual akan dimusnahkan dengan cara ditimbun, dibakar, atau ditenggelamkan sesuai prosedur penghapusan aset negara.

Baca Juga: Hari Ketiga Makan Bergizi Gratis Berjalan di Kukar, Anak-Anak Tidak Perlu Bawa Bekal Lagi

Halaman:

Tags

Terkini