PROKAL.co, SAMARINDA - Komisioner KPU Kaltim, Abdul Qoyim Rasyid menjelaskan pihaknya menunggu arahan KPU RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diskualifikasi pemenang calon Bupati Kukar Edi Damansyah dan pasangan calon Bupati Mahulu Wakil Bupati Owena Mayang Sari dan Stanislaus Liah.
"Itu menunggu arahan lanjutan (KPU RI). Dari tiga dibacakan, .dua tindak lanjut. Di Kukar kita diberikan waktu 60 hari dan Mahulu tiga bulan. Ini perlu gerak cepat," ujar Abdul Qoyim, Senin 24 Februari 2025 malam.
Abdul Qoyim menambahkan KPU Kaltim sedang menunggu dokumen salinan utuh dari Putusan MK terkait Pilkada Kukar dan Mahulu. Sehingga, pihaknya menyiapkan diri pelaksanaan Pilkada apakah perlu sesi debat calon kepala daerah atau tidak.
Ditanya soal bagaimana mekanisme penggantian calon Bupati Edi Damansyah dan paslon Mayang Sari - Stanislaus yang didiskualifikasi, Abdul Qoyim memastikan hal itu akan diatur dalam petunjuk teknis lebih rinci diberikan KPU RI.
"Itu nanti diatur dalam petunjuk teknis yang lebih rinci dari KPU RI bagaimana pengganti calon yang didiskualifikasi. Dan masih juga ada pertanyaan apakah Rendi Solihin yang masih menjadi calon Wakil Bupati Kukar bisa mencalonkan diri jadi Calon Bupati atau tidak itu kami menunggu petunjuk teknis yang lebih rinci," jelas Abdul Qoyim.
Qoyim juga menjelaskan pasca putusan MK, KPU RI akan siapkan petunjuk teknis pelaksanaan tahapan tindaklanjutnya. "Putusan MK itu kan macam-macam. Dan, pelaksanaan tahapan itu PSU ada yang 60 hari ada juga yang 3 bulan yang tindak lanjut KPU Provinsi Kabupaten Kota.